HEADLINE NEWSKONAWE UTARASULTRA

PT PPT Tuding Kabid Minerba ESDM Sultra Tahan RKAB

537
Ilustrasi RKAB

Reporter : Mumun

Editor : Kang Upi

WANGGUDU – PT Paramitha Persada Tama (PT PPT), yang beroperasi di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara mempertanyakan alasan Dinas ESDM Sultra menahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.

Publik Relaction Manager Legal PT PPT Safriansyah, ST. SH mengatakan, RKAB telah diajukan dan dipaparkan dihadapan tim evaluator dari ESDM November 2018 lalu, dan diyatakan rampung serta memenuhi syarat.

Namun, kata Safriansyah, ST. SH, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra diduga tidak mau meberikan parafnya atas draf RKAB tersebut.

Baca Juga :

“Tim evaluator semua sudah tandatangan yang menyatakan RKAB ini sudah layak untuk disahkan. RKAB ini didorong sama Kabid, harusnya Kabid ini kan paraf baru diteruskan ke Kadis untuk ditandatangani. Tapi sampai sekarang ditahan di Kabid,” katanya dengan nada heran, Sabtu (30/3/2019).

Hingga saat ini, lanjut Safriansyah pihak ESDM belum memberikan alasan yang jelas kenapa RKAB PT PPT mengendap di meja Kabid. Namun dirinya mensinyalir, mengendapnya dokumen RKAB PT PPT karena dipolitisasi ESDM Sultra.

Padahal dalam peraturan yang ada, jika tim evaluator menyatakan RKAB telah rampung, ESDM Sultra hanya mengantongi waktu selama 14 hari untuk mengesahkan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2018 di dalam halaman 65 bab VII pasal 77 sampai 79.

“Apabila 14 hari lewat pihak ESDM tidak mengesahkan maka pihak penambang boleh melakukan kegiatannya. Dan itu sudah berlaku, makanya kami jalan saja karena sudah dianggap berlaku. Jelasnya RKAB itu sudah, hanya tidak mau di acc. Tidak ada alasan yang jelas,” ujarnya.

Mantan Ketua Himpunan Nelayan (HN) Sultra ini juga membeberkan, dugaan politisasi yang dilakukan ESDM lainnya. Sebab, selain RKAB yang enggan disahkan, ESDM Sultra juga dituding tidak menindaklanjuti permohonan Surat Keterangan Verifikasi (SKV) setiap kapal tongkang yang akan berlayar.

“Setiap kali mau berangkat kami selalu ajukan permohonan surat keterangan verifikasi, tanda terimanya ada. Tapi mereka (ESDM-red) sendiri yang tidak mau proses. Tidak ada alasan yang jelas, makanya kami gunakan surveyor arahan Kementerian ESDM. SKV itu kan cuman Pergub aja, yang tidak boleh kalau kita tidak bayar kewajiban ke negara dan daerah,” bebernya.

Baca Juga :

Menurut Safriansyah, ESDM harusnya memberikan bimbingan dan mengarahkan jika ada perusahaan yang dianggap keliru dalam melakukan setiap aktifitas, bukan malah mengendapkan RKAB di meja tanpa mau di proses.

“Kalau kami salah, berikan kami teguran. Teguran itu kan bisa sampai tiga kali. Kalau sudah tiga kali baru tidak diindahkan baru jatuhkan sanksi. Kami terima jika keliru dan ingin di bina, tapi bukan dengan cara yang begini,” tutupnya dengan nada kesal. (A)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version