KENDARI, mediakendari.com – Ativitas PT ST Nickel Resources dalam melakukan pemuatan biji ore nikel dari Site Tambang Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe menuju Pelabuhan Jetty milik PT TAS yang berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terus menjadi sorotan publik Sulawesi Tenggara.
Pasalnya, PT ST Nickel Resources saat melakukan aktivitas pemuatan ore biji nikel menggunakan mobil dump truck diduga melakukan pelanggaran izin penggunaan jalan nasional yang dikeluarkan kantor Balai Penggunaan Jalan Nasional (BPJN Sultra) tertanggal 21 April 2025 lalu.
Dugaan pelanggaran PT ST Nickel Resources tersebut meliputi adanya aktivitas pemuatan ore nikel menggunakan mobil dump truck (Mobil 6 Roda) milik ST Nickel melebihi kapasitas, dengan memuat sekira 14 Ton Muatan Sumbu Terberat (MST) dari Ketetapan yang diizinkan Balai Penggunaan Jalan Nasional Sultra (BPJN Sultra) maksimal hanya 8 Ton MST untuk melitasi Jalan Nasional sepanjang 45,74 Kilo Meter.
Selain dugaan pelanggaran menggunakan jalan nasional melebihi kapasitas pemuatan ore nikel dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 Ton dengan ketinggian Bak O,70 M yang diizinkan.
PT ST Nickel Resources diberikan Jumlah Rute Maksimal 50 Rate per malam harinya. Namun, pada prakteknya ST Nickel menggunakan sekira 131 unit mobil dump truck untuk melakukan pemuatan ore biji nikel menggunakan jalan nasional menuju pelabuham jetty PT TAS di Kota Kendari.
Sementara, untuk waktu jam pengangkutan menggunakan jalan nasional yang diizinkan pihak BPJN Sultra yakni pada pukul 21:00 sampai dengan 05: 00 wita.
Adapun lintasan penggunaan titik ruas jalan nasional yang dilintasi mobil dump truk pemuat ore nikel PT ST Nickel yakni jalan Wawotobi (Bts Unaaha)-Poahara sepanjang 23 Km, kemudian dari Poahara melintasi Bts Kota Kendari dengan panjang lintasan delapan (8) Km. Dari Bts Kota Kendari menuju Bts Kabupaten Konsel melintasi ruas jalan Tobimeita dengan panjang jalan 9 Kilo Meter.
Kemudian, dari rute Jalan Bumi Praja Boulevar Kendari dengan panjang jalan 5,05 Km, langsung menuju Jalan Haluoleo Kendari dengan panjang jalan 0,65 Km.
Saat di konfirmasi Humas PT ST Nickel, Jabal Nur membenarkan adanya penggunaan mobil dump truck 6 roda pemuat ore biji nikel dari Pondidah ke Pelabuhan Jetty PT TAS di Kota Kendari dalam jumlah besar mencapai 131 Unit Mobil jenis Dump Truck.
”Saat pertama kali berktivitas sekira tanggal 16 April 2025 lalu, itu jumlah mobil yang digunakan memuat ore biji nekel dari Pondidaha ke Pelabuhan PT TAS sekitar 131 unit mobil,” cetus Jabal Nur, Minggu, (4/5).
Untuk diketahui, izin yang dikeluarkan BPJN Sultra untuk mobil pemuat ore nikel PT ST Nickel menggunaan jalan nasional untuk dilintasi maksimal 50 Rate atau 50 unit mobil saja agar tidak mengganggu pengguna lalu lintas lainnya.

Sementara itu, salah satu masyarakat Pondidaha yang meminta namanya diinisialkan MR menerangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 secara jelas mengatur bahwa batas muatan kendaraan tidak boleh melebihi 8 ton.
Namun mobil truk yang mengangkut material ore milik PT ST Nickel, diduga muatannya mencapai 14.450 hingga 15.700 ton sesuai surat jalan mobil tersebut.
“Jika aktivitas pengangkutan ini terus dibiarkan melebihi tonase 8 ton akan berdampak pada kerusakan badan jalan sebelum waktu usia jalan rusak,” ungkapnya.
Laporan : Redaksi.
-(Bersambung)











