BREAKING NEWSHUKUM & KRIMINAL

PT ST Nickel Resources Diduga Langgar Dispensasi Penggunaan Jalan Nasional Karena Dump Truck Pemuat Ore Nikel Melebihi Tonase

3179
×

PT ST Nickel Resources Diduga Langgar Dispensasi Penggunaan Jalan Nasional Karena Dump Truck Pemuat Ore Nikel Melebihi Tonase

Sebarkan artikel ini

KONAWE, mediakendari.com – Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan Dispensasi Penggunaan Jalan Nasional kepada PT ST Nickel Resources yang terletak di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melakukan pengangkutan ore nikel menuju Kota Kendari .

‎BPJN Sultra memberikan Dispensasi pengunaan jalan nasional kepada ST Nickel Resources untuk melakukan aktivitas pengangukatan ore nikel menggunakan dump truk (6 Roda) dari site ke pelabuhan tempat penampungan nikel ST Nickel di Kelurahan Tobimeita, Kota Kendari, mulai berpolemik.

Pasalnya, ST Nickel Resources dalam melakukan pengangkutan material ore nikel menggunakan mobil Damp Truk enam roda untuk melitasi Jalan Nasional sepanjang 45,74 Kilo Meter.

‎Namun, pada perjalannya, kuat dugaan PT ST NIckel sendiri melanggar izin Dispensasi penggunaan jalan tersebut.

‎Dugaan pelanggaran tersebut karena aktitivitas Dump Truck  menggunakan jalan nasional melebihi kapasitas pemuatan ore nikel dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 Ton dengan ketinggian Bak O,70 M yang diizinkan. Namun, pada prakteknya ditemukan di jalan dump truck  6 Roda memuat ore nikel dengan kapasitas 14 Ton beban beratnya.

Tak hanya itu, dalam  izin Dispensasi ST Nickel Resources diberikan Jumlah Rute Maksimal 50 Rate per harinya. Sedangkan waktu jam pengangkutan pada pukul 21:00 sampai dengan 05: 00 wita.

Adapun  titik ruas jalan nasional yang dilintasi mobil dump truk pemuat ore nikel yakni jalan Wawotobi (Bts Unaaha)-Poahara  sepanjang 23 Km, kemudian dari Poahara melintasi Bts Kota Kendari dengan panjang lintasan delapan Kilo meter tersebut.

Sementara, dari Bts Kota Kendari menuju Bts Kabupaten Konsel melintasi ruas jalan Tobimeita dengan panjang jalan 9 Kilo Meter.

Lebih lanjut, dari  rute Jalan Bumi Praja Boulevar Kendari dengan panjang jalan 5,05 Km, langsung  menuju Jalan Haluoleo Kendari dengan panjang jalan 0,65 Km.

Untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan kebersihan jalan nasional, kuat dugaan pihak ST Nickel melakukan pelanggaran izin Dispensasi dalam melakukan pengangkutan ore nikel dari lokasi pertambangan ke tempat tujuan.

Dugaan pelanggar tersebut yakni tidak ada pemasangan rambu-rambu peringatan pada titik tertentu yang dianggap rawan sebagai peringatan bagi pengguna jalan dan lampu penerangan khususnya dipintu/gerbang keluar masuk kendaraan Dump Truck dari lokasi Quarry ke Jalan Nasional.

Serta penyiraman Jalan Nasional yang dilintasi Dump Truck pemuat ore nikel tersebut.

Suasana aktivitas Mobil Dump Truck Pemuat Ore Nikel ST Nickel saat dihemtikan warga perbatasan Konawe dan Puuwatu Kota Kendari

‎Humas PT ST Nickel Resources, Jabal Nur yang dikonfirmasi media ini mengatakan, terkait adanya persoalan tersebut dirinya meminta media untuk melakukan konfirmasi kepada manajemen ST Nickel Resources.

Jabal Nur membenarkan adanya aktivitas ST Nickel melakukan  pemuatan ore nikel dari lokasi SITE ke tempat pembongkaran  ore nikel di Kota Kendari menggunakan Damp Truck 6 Roda.

Hanya saja, ia tidak mengetahui persis apakah Dump Truck tersebut dalam melakukan pemuatan ore nikel itu melebihi tonase (kapasitas) atau tidak.

Untuk lebih jelasnya, kata Jabal Nur, agar ditanyakan kepada yang bersangkutan (Sopir) atau pihak manajemen ST Nickel.

‎”Idealnya dalam pengangkutan ore sebenarnya, setiap mobil harus di timbang dilokasi Site dan ditempat dimana ore diturunkan. Sebab, disana (lokasi) pasti ada petugasnya, atau silahkan konfirmasi langsung kepada manajemen ST Nickel,” ujar Jabal Nur, Sabtu (3/4/2025) saat di konfirmasi.

Jabal Nur menuturkan, pada saat awal aktivitas pemuatan ore nikel ST Nikcel tersebut. Ia masih dilibatkan. Namun, begitu sudah beberapa kali ST Nickel beraktivitas pemuatan ore nikel tak lagi dilibatkan.

‎”Kalo tidak salah ST Nickel mulai melakukan aktivitas pemuatan ore nikel pertama kali, sekira hari Kamis, Tanggal 16 April 2025. Sekarang mungkin sudah aktivitas ke tiga atau sudah keempat kalinya, yang jelas manajemen yang lebih tau,’ tutur Jabal Nur.

Sementara itu, salah satu masyarakat Pondidaha yang meminta namanya diinisialkan MR menerangkan mobil dump truck yang mengangkut material ore milik PT ST Nickel, diduga muatannya mencapai 14.450 hingga 15.700 ton sesuai surat jalan mobil tersebut.

“Jika aktivitas pengangkutan ini terus dibiarkan melebihi tonase 8 ton akan berdampak pada kerusakan badan jalan sebelum waktu usia jalan rusak,” ungkapnya.

Hingga berita ini tayang, media ini masih melakukan konfirmasi ke pihak BPJN Sultra.

Laporan : Tim Redaksi.

You cannot copy content of this page