Kolaka Utara – Perusahaan Terbatas Tiar (PT) Daya Sembada (TDS) resmi melaporkan beberapa oknum penambang ilegal yang diduga melakukan aktivitas penjualan ore nikel melalui jety PT TDS yang berada di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Operasional PT. TDS Hamriadi Abidin, saat dikonfirmasi melalui telepon Selasa (07/06/22) mengatakan, laporan tersebut sudah masuk ke Polda Sultra pada Senin (06/06/22).
Baca Juga : Perpani Kolaka Utara Raih Medali Emas di Turnamen Panahan se-Sultra
Menurutnya, beberapa oknum yang diduga menggunakan jety PT TDS tidak pernah komunikasi dengan pihak perusahaan.
“Kami sangat dirugikan dengan kegiatan para oknum tersebut tanpa ada konfirmasi atau persetujuan kami terkait pengunaan jety yang kami bangun di wilayah IUP PT TDS. Saat ini kami sementara urus tentang penggunaan jety kami secara resmi,” katanya kepada awak MEDIAKENDARI.COM.
“Kami melaporkan kegiatan tersebut dengan dugaan tindak pidana di bidang pelayaran yaitu dengan mengoperasikan jety PT TDS tanpa izin dari perusahaan kami, kegiatan ini dilakukan oleh oknum yang tidak diketahui,” sambung Hamriadi.
Baca Juga : Bank Mandiri Kunjungi Kantor SMSI Pusat
Selanjutnya, pihak PT TDS meminta pihak kepolisian untuk menghentikan kegiatan di jety tersebut. Sebab, lanjut dia, saat ini banyak aktivitas pemuatan ore nikel ke tongkang yang sandar di jety PT TDS.
“Kami meminta pihak Syahbandar Kolaka dan Kolaka Utara untuk tidak memberikan izin sandar tongkang dan surat persetujuan berlayar (SPB) kepada oknum-oknum tersebut,” terang Hamriadi.
“Bahkan kami sudah menyurati secara resmi pihak Syahbandar pada 26/4/2022 dan 24/5/2022 lalu, dengan memohon agar pihak Syahbandar Kelas III Kolaka untuk tidak memberikan izin sandar tongkang dan izin berlayar di jety PT TDS yang langsung ditandatangani oleh Kuasa Direktur PT TDS Muh Fajar Hasan,” terang dia.
Baca Juga : Wisatawan Diprediksi Membludak Selama Kedatangan Presiden di Wakatobi
Dikatakannya, beberapa waktu lalu, di lokasi jety PT TDS sudah pernah ada lima tongkang yang memuat ore nikel dan berlayar dengan memakai jety PT TDS. “Karena mereka mengindahkan surat kami sehingga humas kami melaporkannya pada hari Senin 06/6/2022 dengan nomor : 025/SRT.TDS/VI/2022 ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra,” bebernya.
Kepala Unit Pelayanan Publik (UPP) Kelas III Kolaka Marsri Tulak,saat dikonfirmasi melalui whatshapp merasa bersyukur dan mendukung atas adanya laporan tersebut.
“Biar pelabuhan bisa aman untuk Kolaka Utara lebih baik dan bahkan sampai sekarang tidak ada ijin di PT TDS,”singkatnya.
Reporter : Pendi
Facebook : Mediakendari