WANGGUDU – Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan pemberian izin kepada pribadi atau badan usaha oleh pemerintah untuk melakukan usaha pertambangan. IUP dapat berupa IUP Eksplorasi dan IUP Produksi.
Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lempeta, Ashari, sejak tahun 2016, PT Konawe Bumi Sejahtera (KBS) dan CV Risaldhy yang merupakan dua dari sekian banyak perusahaan tambang batuan yang ada di Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara yang saat ini aktif dan masih melakukan produksi, diduga kuat tak memiliki izin.
“Ada dua perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara saat ini, diduga kuat tak memiliki izin. Mereka adalah PT Konawe Bumi Sejahtera (KBS) dan CV Risaldhy,” ujar Ashari.
Selain itu, lanjut Ashari, lokasi kegiatannya masuk ke dalam kawasan hutan produksi dan kedua perusahaan tersebut tidak memiliki IPPKH dari Kementerian Kehutanan RI.
“Selain itu mereka juga tidak punya izin untuk masuk ke kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan,” tambahnya.
PT Virtue Dragon yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Konawe diduga melakukan pembelian produk batuan dari kedua perusahaan penambangan batu tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari persoalan tersebut, LSM Lempeta minta pihak kepolisian menyelidiki pihak-pihak mana saja yang menjadi pemasok batu hasil pertambangan illegal tersebut kepada PT Virtue Dragon.
Liputan: Redaksi