DAERAHKONAWE SELATANPERTAMBANGAN

PT WIN Dituding Rusak Lingkungan, WALHI Sultra Tekan Pemkab Konsel Jalankan Rekomendasi KLHK

3854
×

PT WIN Dituding Rusak Lingkungan, WALHI Sultra Tekan Pemkab Konsel Jalankan Rekomendasi KLHK

Sebarkan artikel ini
Praktik pertambangan PT WIN disebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah di Desa Torobulu dan sekitarnya.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penerapan sanksi administratif terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) atas pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup.

Sebelumnya, melalui Surat Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/B/04/2024 tertanggal 29 April 2024.

KLHK telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan selaku penerbit perizinan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN.

Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman menegaskan mestinya Bupati Konawe Selatan tidak boleh menutup mata. Rekomendasi KLHK adalah mandat penegakan hukum administratif yang wajib dijalankan.

“Mengabaikan rekomendasi ini berarti pemerintah daerah turut melanggengkan perusakan lingkungan dan membiarkan pelanggaran hukum korporasi terus berlangsung,” ucapnya, Selasa, 19 Agustus 2025.

Praktik pertambangan PT WIN disebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah di Desa Torobulu dan sekitarnya. Fakta ini bahkan telah diakui dan dituangkan dalam keputusan KLHK.

Namun, meskipun rekomendasi tersebut sudah terbit sejak 29 April 2024, implementasinya justru tidak transparan dan cenderung disembunyikan.

WALHI mengetahui keberadaan keputusan ini setelah dikonfirmasi langsung oleh Komnas HAM RI. Bahwa Tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah Konawe Selatan untuk menunda atau mengabaikan rekomendasi KLHK.

“Penegakan hukum lingkungan harus dijalankan secara konsisten, tanpa kompromi dengan kepentingan perusahaan tambang,” tegasnya.

Atas dasar itu, WALHI Sultra menuntut agar Bupati Konawe Selatan segera menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN sesuai rekomendasi KLHK, menghentikan seluruh aktivitas pertambangan perusahaan, melakukan audit lingkungan komprehensif untuk menghitung besarnya kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi masyarakat.

Serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

You cannot copy content of this page