Publik Tunggu Tersangka Kasus Makan Minum Bagian Umum Pemda Konawe Rp 9,2 M Yang Ditangani Polres Konawe, Gerak Sultra Desak Polda Sultra Turun Tangan
KONAWE, Mediakendari.com – Penanganan perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe kembali menjadi sorotan.
Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra mengambil alih atau melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut apabila penyidik Polres Konawe belum memberikan kepastian perkembangan kasus kepada publik.
Ketua Gerak Sultra, Wiwin Saputra, menyoroti dua perkara, yakni dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum Bupati Konawe Tahun Anggaran 2023 pada Bagian Umum Setda Konawe serta dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum pada Bagian Humas Setda Konawe.
Menurut Wiwin, publik membutuhkan kejelasan mengenai sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan kedua perkara tersebut.
“Publik sudah menunggu siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makan minum ini. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi pernyataan bahwa kasus masih berjalan, sementara perkembangan konkretnya tidak kunjung terlihat,” tegas Wiwin.
Ia juga menagih komitmen Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., yang sebelumnya disebut berkomitmen menuntaskan perkara dugaan korupsi yang ditangani Polres Konawe saat serah terima jabatan dari Kapolres sebelumnya pada Juli 2026.
Gerak Sultra meminta komitmen tersebut diwujudkan melalui penanganan perkara yang transparan dan terukur.
“Kalau memang penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup, segera tentukan siapa yang bertanggung jawab. Kalau belum cukup, sampaikan kepada publik apa kendalanya. Jangan kasus dugaan korupsi dibuat berlarut-larut tanpa kepastian,” ujarnya.
Lima Perkara Jadi Sorotan
Sebelumnya, Polres Konawe menyebut terdapat lima perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani dan menjadi perhatian publik.
Kelima perkara tersebut meliputi dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum Bupati Konawe Tahun 2023 pada Bagian Umum Setda Konawe, dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum pada Bagian Humas Setda Konawe, serta dugaan korupsi di Blud RSUD Konawe.
Dari sejumlah perkara tersebut, dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum pada Bagian Umum serta Bagian Humas Setda Konawe menjadi perhatian Gerak Sultra.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024, permasalahan pada dua kegiatan tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp9,2 miliar.
Selain itu, dugaan penyimpangan dana insentif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konawe disebut memiliki potensi kerugian negara sekitar Rp500 juta. Nilai dengan kisaran yang sama juga disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana rutin Kecamatan Morosi.
Gerak Sultra Minta Polda Turun Tangan
Wiwin menegaskan, proses penanganan perkara dugaan korupsi harus memiliki kejelasan tahapan dan tidak berhenti tanpa kepastian.
Ia meminta Polda Sultra turun tangan melalui supervisi atau mengambil alih penanganan apabila diperlukan, sehingga proses hukum terhadap perkara yang menjadi perhatian masyarakat dapat berjalan secara transparan.
“Yang kami tagih adalah komitmen. Kapolres sudah menyampaikan akan menuntaskan kasus-kasus tersebut. Sekarang publik menunggu pembuktiannya,” kata Wiwin.
Gerak Sultra juga meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa. Jangan melihat jabatan, kedudukan atau kepentingan tertentu. Kalau memang ada perbuatan melawan hukum dan bukti cukup, proses sesuai hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Konawe AKP La Ode Muh. Jefri Hamzah menyatakan perkara-perkara dugaan korupsi yang ditangani masih berjalan dan perkembangan penanganannya akan diekspos pada setiap tahapan hingga proses penetapan tersangka.
Gerak Sultra menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.
Kini, perhatian publik tertuju pada perkembangan penanganan perkara makan dan minum yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp9,2 miliar berdasarkan temuan pemeriksaan BPK tersebut, termasuk apakah penyidik nantinya menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Laporan : Tim Redaksi.











