NEWS

Puluhan Kepala Daerah Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan Atas Diberlakukannya UU 5 Tahun 2014

3008
×

Puluhan Kepala Daerah Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan Atas Diberlakukannya UU 5 Tahun 2014

Sebarkan artikel ini

Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur antara lain Tugas, Kewenangan, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah Paragraf 3 pasal 65 – 76. Kepala Daerah selain tugasnya sebagai Pemimpin di Daerah dalam melaksanakan Roda Pemerintahan juga sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,. Pejabat Pembina Kepegawaian yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN diinstansi pemerintah, sedangkan Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang berwenang, yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan Badan Kepegawaian Daerah adalah Pejabat Tekhnis Kepegawaian berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam melaksanakan dan menerapkan Undang- undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah berpedoman dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Permenpan RB Nomor 40 tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dan Peraturan Ketua KASN nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintahan, oleh sebab itu dalam hal melakukan Rotasi,Promosi dan Pemberhentian Jabatan baik dari unsur Jabatan Struktural maupun Jabatan Fungsional, Pengawas dan Pelaksana diharuskan mengacu pada peraturan yang berlaku agar dapat menghasilkan dan menempatkan Sumber Daya Aparatur yang handal, berdasarkan Kompetensi Tekhnis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural dalam mengemban bidang tugasnya sehingga dapat mendukung tercapainya visi misi Kepala Daerah selama masa kepemimpinan 5 tahun.

Rotasi,Promosi dan Pemberhentian dalam Jabatan seringkali dilakukan tanpa mengacu pada regulasi yang mengatur, Sehingga berakibat negatif pada pengembangan karir ASN, suasana dalam lingkungan tempat bekerja, persatuan ASN dalam bingkai Korpri, tidak maksimal dalam pelayanan publik, dan selain itu pula berdampak serius bagi Kepala Daerah, yang mana Kepala Daerah telah melanggar azas kepatuhan dan tanpa menyadari bahwa telah memberikan peluang bagi para ASN untuk melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) agar dapat dipromosi tidak melalui prosedur hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 52 ayat 1 huruf b ; syarat sahnya Keputusan dibuat sesuai prosedur dan melanggar Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi, Akibatnya tak heran banyak Kepala Daerah / PPK di Indonesia yang tersandung kasus suap dan atau jual beli jabatan salah satu diantara sekian banyak kasus yang menimpa Kepala Daerah /Pejabat Pembina Kepegawaian,disebabkan pelaksanaan dari penerapan Sistem Merit Manajemen Kepegawaian tidak berdasarkan pada ketentuan Undang –undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 1 “Sistem Merit adalah Kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada Kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang Politik, Ras, Warna Kulit, Agama,Asal Usul, Jenis Kelamin, Status Pernikahan, Umur, atau Kondisi Kecacatan”.

Pejabat Pembina Kepegawaian atau Kepala Daerah dapat terhindar dari Perbuatan Melanggar Hukum jika para Kepala Daerah / PPK bersungguh-sungguh melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Pendelegasian Kewenangan Presiden selaku Pemegang Kekuasan Tertinggi Pembinaan PNS pasal 3 ayat 2 huruf d dan e Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 dan Kepala Daerah seharusnya mengingat pasal 61 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait sumpah Jabatan Kepala Daerah yang telah diucapkan pada saat pelantikan sebagai Kepala Daerah maka dapat dipastikan bahwa Sistem Merit Manajemen Kepegawaian dalam hal pelaksanaan Rotasi,Promosi dan Pemberhentian dalam Jabatan ASN dapat menghasilkan ASN berdaya guna dan berdaya saing, ASN yang mampu menjabarkan dan melaksanakan visi misi Kepala Daerah sehingga terwujudnya pemerintahan Good Governance dan Clean Governance, dan mendukung tercapainya salah satu visi misi Indonesia yaitu ASN berkelas Dunia di tahun 2045.

Negara lain seperti Thailand pelaksanaan dan penerapan Sistem Merit Manajemen Kepegawaian telah berlangsung sejak tahun 1936, di Amerika penerapan Sistem Merit tahun 1883 ditandai dengan di tanda tangannya The Pandelton Act oleh Presiden Arthur, kemudian Jerman Sistem Merit mulai diterapkan pada akhir abad 18 yang mulai mempopulerkan proses dasar birokrasi yaitu Weberian, dan China dimasa Dinasti Qin (221 SM – 206 SM) dan Dinasti Han (206 SM – 220 M) Sistem Merit diperkenalkan melalui Pendidikan dan Pelatihan yang dilanjutkan dengan seleksi bagi Calon Pejabat Pemerintahan.

Sejarah Undang- undang yang mengatur tentang Kepegawaian di Indonesia dimulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang mana kedua undang- undang tersebut belum memuat tentang Sistem Merit sehingga berdasarkan hal tersebut Profesor Soffian Efendi dkk mulai menginisiasi dan menggaungkan Sistem Merit pada tahun 2011 sampai tahun 2014, lalu kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 Januari 2014 menanda tangani Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Inilah awal cikal bakal Sistem Merit Manajemen Kepegawaian diberlakukan di Indonesia.

Pelaksanaan Rotasi , Mutasi Promosi dan Pemberhentian Dalam Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dapat pula merujuk pada Evaluasi Kinerja yang telah diperjanjikan oleh PPK kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas. Hal ini terkadang diabaikan yang seharusnya disaat Pelantikan Pejabat Eselon II, III dan IV serta Kepala Sekolah wajib dilakukan penanda tangan Perjanjian Kinerja., dan tak lupa pula Mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Penjabat Bupati Muna Barat melakukan seleksi terbuka jabatan Administrator dan Penjabat Wali Kota Kendari melaksanakan uji kompetensi bagi pejabat eselon 3 dan 4 dalam penerapan Sitem Merit diwilayahnya sehingga dapat dijadikan sebagai percontohan bagi para Kepala Daerah dalam melaksanakan Sitem Merit Manajemen Kepegawaian di Bumi Anoa Provinsi Sulawesi Tenggara dan di Indonesia.

Kendari, Rabu 16 November 2022
Penulis ; Adi Yusuf Tamburaka adalah Ketua Umum Pusbakum ASN Indonesia

You cannot copy content of this page