BOMBANA – Sebanyak 46 siswa sekolah bintara (seba ) pendidikan pembentukan brigadir (diktukba) polri sekolah polisi negara (SPN) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2021 melakukan praktek penanganan perkara di Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bombana, Rabu 1 Desember 2021.
Kepala urusan pembinaan Operasi (KBO) Reskrim Polres Bombana, Ipda Prasetyo Nento SH mengatakan, para seba yang melakukan praktek penanganan perkara di Polres Bombana dibagi lima kelompok. Mereka akan bergiliran dalam mengikuti praktek di masing-masing satuan yang ada di polres setempat.
“Di Satreskrim mereka akan praktek pembuat laporan polisi, surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, penggaledahan dan pemanggilan. Termasuk mereka akan memperaktekkan cara penyidik menangani perkara,” kata Ipda Prasetyo Nento kepada Mediakendari.com.
Praktek penanganan perkara berlangsung selama lima hari. “Kalau latihan tehnisnya mereka sudah lakukan, tapi kalau di Polres Bombana cuma latihan praktek,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Lantari Jaya.
Untuk di Satreskrim Polres Bombana, para seba SPN Polda Sultra tahun 2021 langsung te melakukan praktek sebagai penyidik untuk menangani perkara.
“Bagaimana nanti ketika mereka menjadi penyidik ke depannya, seperti apa yang mereka mau lakukan, mereka harus berbuat apa dalam membuat administrasi penyidikan. Itu yang mereka lakukan di sini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, puluhan seba diktukba Polri SPN Polda Sultra adalah siswa yang melakukan pendidikan polisi pada gelombang pertama yang dimulai pada 26 Juli 2021.
Penulis : Redaksi