WAKATOBI – Bandar Udara Maranggo yang berada di Pulau Tomia hingga kini belum juga diserahkan oleh Pemerintahan Kabupaten Buton, kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
Bandar Udara Maranggo merupakan Bandara yang dibangun sejak tahun 2000 lalu oleh Pemerintah Kabupaten Buton, sebelum dimekarkannya Kabupaten Wakatobi.
Setelah adanya pemekaran Kabupaten Wakatobi pada akhir 2003 silam, maka Pemerintah Kabupaten Buton mestinya harus menyerahkan Bandar Udara Maranggo kepada Pemerintahan Kabupaten Wakatobi.
Oleh sebab itu, Ketua DPRD Wakatobi Muhammad Ali menjelaskan, setelah suatu daerah mengalami pemekaran, maka semua aset yang berada dalam wilayah teritorial yang bersangkutan secara otomatis harus diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Ketua DPR Wakatobi: Bupati Harus Akui Soal Pemblokiran server E-KTP Disdukcapil
“Tentang Otonomi Daerah perubahanya ke Undang Undang 32, dan perubahnya lagi ke Undang Undang 23 setelah mekar sebagai sebuah Kabupaten, maka seluruh aset yang berada dalam wilayah teritorial yang dimaksud, itu otomatis diserahkan,” terang Muhammad Ali saat diwawancarai di ruanganya, Rabu, (2/5/2018)
Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Buton, melalui DPRD-nya, waktu lalu melakukan tinjauan ke Bandara Maranggo yang di dampingi pula oleh Ketua DPRD Wakatobi, Muhammad Ali dan Sekda, Muhhamad Ilyas Abibu.
Melalui kesempatan itu, Muhammad Ali kembali menyampaikan agar diserahkannya aset tersebut ke Pemerintah Wakatobi sesuai amanat Undang Undang.
Ia juga berharap Pemda Buton bisa secepatnya menyerahkan Bandara Marangho ke Pemerintah Kabupaten Wakatobi sebagaimana mestinya.
“Prinsipnya sih kita ingin pada tahun ini, kemarin diskusinya dengan DPRD Buton, mereka mengatakan setelah pulang akan memanggil Pemda Buton untuk rapat kerja untuk secepatnya diserahkan ke Pemda Wakatobi,” tandasnya.
Untuk diketahui, Daerah Kabupaten Wakatobi merupakan Daerah pemekaran dari Kabupaten Buton yang dimekarkan pada bulan Desember Tahun 2003 silam.