HUKUM & KRIMINALJAKARTANASIONAL

Putusan MK No.145/PUU-XXIII/2025 Perkuat Perlindungan Wartawan

47
×

Putusan MK No.145/PUU-XXIII/2025 Perkuat Perlindungan Wartawan

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta yang mengeluarkan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait penguatan perlindungan hukum bagi wartawan.

JAKARTA, MEDIAKENDARI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan aktivitas jurnalistik melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada November 2025. Putusan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat kebebasan pers sekaligus mencegah potensi kriminalisasi terhadap jurnalis.

Permohonan uji materi dalam perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemohon menilai ketentuan tersebut memiliki tafsir yang tidak jelas dan berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.

Menurut pemohon, ketidakjelasan norma tersebut dapat membuka ruang bagi tindakan hukum terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa setiap persoalan hukum yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus mengedepankan mekanisme perlindungan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Dengan demikian, laporan atau gugatan hukum terhadap karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Mahkamah juga menegaskan berlakunya prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Dalam konteks ini, Undang-Undang Pers dipandang sebagai aturan khusus yang harus diutamakan dibandingkan dengan ketentuan umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, MK menilai peran Dewan Pers sangat penting dalam menangani sengketa pemberitaan. Penilaian terhadap dugaan pelanggaran etika jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti klarifikasi, hak jawab, mediasi, atau permintaan maaf.

Penguatan perlindungan hukum ini diharapkan mampu menjaga kebebasan pers serta memastikan masyarakat tetap memperoleh akses informasi yang akurat dan bertanggung jawab sebagai bagian dari sistem demokrasi.

Dalam praktiknya, prinsip tersebut pernah diterapkan dalam salah satu perkara yang sempat menjadi perhatian publik. Mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sempat menghadapi proses hukum terkait pemberitaan yang diproduksi oleh medianya. Namun pengadilan menilai karya tersebut masih berada dalam lingkup kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya mengutamakan mekanisme etik dan profesional dalam dunia pers, sehingga kebebasan pers tetap terjaga tanpa mengabaikan tanggung jawab kepada publik.

You cannot copy content of this page