NEWS

Putusan Sela PN Unaaha Tolak Eksepsi VDNI dan OSS, Perkara Gugatan Lingkungan Hidup Rp 42,77 Miliar Berlanjut, WALHI Sultra : Siap Hadapi Persidangan Kerugian Ekonomi

×

Putusan Sela PN Unaaha Tolak Eksepsi VDNI dan OSS, Perkara Gugatan Lingkungan Hidup Rp 42,77 Miliar Berlanjut, WALHI Sultra : Siap Hadapi Persidangan Kerugian Ekonomi

Sebarkan artikel ini

Putusan Sela PN Unaaha Tolak Eksepsi VDNI dan OSS, Perkara Gugatan Lingkungan Hidup Rp 42,77 Miliar Berlanjut, WALHI Sultra : Siap Hadapi Persidangan Kerugian Ekonomi

Kendari, Mediakendari.com – WALHI Sultra Apresiasi Putusan Sela PN Unaaha, Gugatan Rp 42,7 Miliar Warga Morosi Vs PT OSS dan VDNI Berlanjut

Kabar penting datang dari Pengadilan Negeri Unaaha, Tim Advokasi Rakyat Morosi yang dinahkodai WALHI Sulawesi Tenggara mengapresiasi Putusan Sela PN Unaaha Nomor 27/Pdt.Sus-LH/2026/PN Unh  yang menolak eksepsi Tergugat VDNI (PT Virtue Dragon Nickel Industry Park) dan PT OSS.

Putusan yang diketok pada 22 Oktober 2026 ini menegaskan satu hal krusial Pengadilan Negeri Unaaha berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan lingkungan hidup tersebut, sehingga pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan empat hal:
1. Menolak eksepsi Tergugat II tentang kompetensi relatif
2. Menyatakan PN Unaaha berwenang mengadili perkara
3. Memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan persidangan
4. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir

Pertimbangan Majelis Hakim mengacu pada asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Majelis menilai pemeriksaan di PN Unaaha lebih efektif dan efisien, serta memberikan kesempatan seimbang bagi para pihak untuk membela diri. Pertimbangan juga mendasarkan pada Pasal 142 RBg dan yurisprudensi Mahkamah Agung RI.

Koordinator Tim Advokasi Rakyat Morosi, Andi Rahman, menegaskan putusan sela ini adalah tahapan penting dalam perjuangan masyarakat untuk memperoleh keadilan lingkungan.

“Putusan Sela PN Unaaha Nomor 27/Pdt.Sus-LH/2026/PN Unh merupakan tahapan penting dalam perjuangan masyarakat untuk memperoleh keadilan lingkungan. Kami menghormati pertimbangan Majelis Hakim yang menolak eksepsi Tergugat II dan menyatakan PN Unaaha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tutur Andi Rahman saat Konferensi Pers di Kantor Walhi Sultra, Senin, (26 /10)

Dengan demikian, Kata Andi Rahman, proses hukum dapat dilanjutkan untuk memeriksa substansi gugatan dan menguji tanggung jawab hukum para pihak.

Andi Rahman menambahkan, dalam perkara ini, warga menuntut ganti rugi materiil Rp35.765.500.000 dan immateriil Rp 7.000.000.000, dengan total Rp 42.765.500.000 atau Rp 42,77 miliar.

“Nilai tersebut merupakan tuntutan yang diajukan Penggugat dan belum menjadi penetapan kerugian oleh pengadilan. Pembuktian kerugian, hubungan sebab akibat, serta tanggung jawab hukum masih harus diperiksa dalam persidangan pokok perkara,” kata Andi Rahman.

Sementara itu, Direktur LBH Kendari, Saddam Husai mengatakan Bagi Tim Advokasi, gugatan ini merupakan perjuangan korban industri PLTU di Desa Tani Indah untuk memastikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh perlindungan hukum.

“Sebagai Koordinator Tim Advokasi Rakyat, saya menegaskan bahwa kami akan terus mengawal proses hukum ini secara serius, konsisten, dan berbasis bukti. Kami berharap Majelis Hakim dapat memeriksa pokok perkara secara objektif, independen, dan berkeadilan, sehingga putusan akhir nantinya benar-benar mencerminkan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat,” pintanya.

Saddam juga mengatakan, Keadilan lingkungan tidak boleh berhenti pada pengakuan terhadap hak masyarakat di atas kertas.

“Keadilan harus diwujudkan melalui pertanggungjawaban hukum yang nyata, perlindungan terhadap lingkungan hidup, dan pemulihan hak-hak masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.

Liputan : Tim Redaksi.