RAHA – Diduga akibat lalai saat menyalakan pompa air, MS harus mempertanggung jawabkan dampak dari perbuatannya itu dengan mendekam di balik jeruji besi Polres Muna.
MS harus berurusan dengan polisi akibat kecelakaan kerja yang diakibatkan kelalaiannya, sehingga menyebabkan salah seorang bocah terluka parah dibagian kepala dan harus dirawat intensif di rumah sakit.
Peristiwa naas ini terjadi pada Kamis (30/5/2019), saat MS yang seharinya bekerja sebagai penjual air bersih ini hendak mengisi tabung air di rumah salah seorang pelanggannya di Areal Pelabuhan Laino.
Saat itu, MS yang ditemani bocah perempuan yang ikut mengantarkan air ke rumah pelanggannya itu, diduga tidak memastikan dengan baik keberadaan sang bocah sehingga ketika mesin dinyalakan, rambut bocah tersebut ikut tergulung.
Akibatnya, bocah berumur 13 tahun itu menderita luka parah dibagian kepala, bahkan diduga karena kerasnya tarikan mesin, hingga menyebabkan kulit kepala sang bocah terkelupas.
Dalam perawatannya di RS, bocah tersebut bahkan harus menerima 32 jahitan akibat luka yang di deritanya itu.
Baca Juga :
- Ikut Mandiri Tarian Kolosal di Istana Negara, 18 Putri Sultra Tidak Disupport Pemprov Sultra
- Malyqa Aurora Janyqa Bertindak sebagai Pembawa Baki pada Upacara HUT RI ke-81 di SMA Negeri 4 Kendari
- Miris!! Bertahun Tahun Tarik PAD di Pantai Wisata Toronipa, Pemda Konawe hanya Miliki Aset 1 Unit MCK
- 11 TAHUN TAK DIBAYAR! KUASA HUKUM KELUARGA LAMOKUNI TUNTUT PERUSAHAAN KEMBALIKAN LAHAN PLASMA 35%
- Plt Lurah Toronipa Sebut Ada “Pungli” di Pos PAD Pariwisata Konawe, Hasilkan Rp 4 Hingga 5 Juta oleh Warga pada Malam Hari
- Plt Lurah Toronipa Indawati Ganti Tiga Aparat RT/RW dapat Dukungan dari Bupati Yusran
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ogen Sairi membenarkan peristiwa itu. Atas peristiwa tersebut MS pun dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban dengan laporan bernomor LP/ 98/V/2019/Sultra/SPKT tertangal 30 Mei 2019.
Bermodal laporan tersebut, kata AKP Ogen, aparat kepolisian langsung mengamankan MS yang merupakan Warga Kelurahan Laiworu, Kecamatan Laiworu, Kabupaten Muna.
“Terduga pelaku saat ini kita amankan dengan tindak pidana akibat kelalaiannya hingga mengakibatkan seorang menderita luka berat,” ungkap Ogen.
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan satu unit mobil pick up warna putih dan mesin pompa air yang digunakan saat membongkar air dan menyebabkan korban terluka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MS diancam hukuman penjara lima tahun penjara.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dengan sangkaan pasal perlindungan anak di bawah umur,” tukas mantan Kasat Narkoba itu. (A)











