Reporter : Febi Purnasari / Editor : Kang Upi
KENDARI – Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, sebanyak 306 perkara perceraian telah diputuskan selama pendemi sejak Maret – Agustus 2020.
Panitera Muda Hukum PA Kelas 1A Kendari, Muhammad Abdul Mufti Jasri Shaleh menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 214 perkara kategori cerai gugat dan 92 perkara kategori cerai talak.
“Jadi selama pendemi itu, perkara putus yang dikabulkan untuk bulan Maret sampai Agustus sebanyak 306 perkara. Itu selama pandemi ya, pandemi kan mulai dari bulan Maret,” Muhammad Abdul Mufti Jasri Shaleh, Selasa 1 September 2020.
Untuk penyebab, kata Abdul Mufti, pertama didominasi perselisihan dan pertengkaran dengan jumlah 242,2 perkara, kedua, karena meninggalkan salah satu pihak sebanyak 38,3 perkara.
”Yang ketiga yakni faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 22,4 perkara, sementara faktor ekonomi 2,5 perkara serta poligami dua perkara,” terang Abdul Mufti.
Sementara itu, Panitera Hukum PA Kelas 1A Kendari, Rahmading mengungkapkan bahwa secara umum perkara perceraian selama pandemi didominasi tiga faktor.
“Pertama itu faktor ekonomi, yang kedua faktor kekerasan terhadap rumah tangga, kemudian yang ketiga faktor perselingkuhan. Itu yang dominan disini,” ujar Rahmading.
Ia juga menuturkan, covid-19 tidak berdampak secara langsung sebagai faktor penyebab perceraian, atau dapat dikatakan bukan menjadi salah satu penyebab utama perceraian.
“Tidak ada saya lihat alasan perceraian mereka itu karena corona, tetapi dampak dari adanya corona itu jelas akan masuk kedalam faktor ekonomi sehingga terjadi perceraian,” pungkasnya.