FEATUREDKONAWESULTRA

Ratusan Warga di Tiga Desa Kecamatan Amonggedo Tuntut Ganti Rugi dari PT ST Nickel Resources

779
×

Ratusan Warga di Tiga Desa Kecamatan Amonggedo Tuntut Ganti Rugi dari PT ST Nickel Resources

Sebarkan artikel ini

UNAAHA – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Matabura, Wawohine, Lalombonda (Matawala) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Konawe dengan tuntutan penutupan pertambangan PT ST Nickel Resources, pada Senin, (2/4/2018).

Massa aksi dari Matawala Kecamatan Amonggedo mendesak DPRD Konawe agar segera menutup aktivitas pertambangan PT ST Nickel Resources yang beroperasi di Kecamatan Amonggedo, sebab dinilai telah merugikan masyarakat Matawala sampai adanya ganti rugi yang diberikan.

Selain itu, PT ST Nickel Resources dituding telah merusak area pertanian masyarakat, khususnya Desa Matabura, Wawohine dan Lalombonda sekitar 400 Hektare lahan persawahan yang tidak dapat diolah lagi akibat dampak pengolahan tambang yang terlalu dekat dengan lahan pertanian masyarakat.

Ketua Forum Matawala, Alimin mengatakan, lahan pertanian warga saat ini hanya tinggal sekitar 50 Hektar yang dapat berproduksi.

“Tadinya sudah 400 Hektar, sekarang tinggal 50 Hektar yang bisa berproduksi, jadi itulah masyarakat pertanyakan kenapa ini desa-desa sekitar sudah mendapatkan duit (Ganti Rugi, red) kita tidak malah menonton saja,” ungkapnya.

Setelah pihaknya ditemui Wakil Ketua DPRD Konawe, Alaudin, Ketua Komisi II, Beni Burhan, Ginal Sambari, dan Ketua Komisi I, Eko, Alimin mengungkapkan, pihak PT ST Nickel Resources diberikan waktu hingga Rabu mendatang (4/4/2018) untuk menyepakati tuntutan warga dari tiga Desa tersebut.

“Janji DPRD Konawe, batas hari Rabu sudah ada penanda tanganan surat kesepakatan dari pihak perusahaan dan apabila tidak dilaksanakan pada hari Rabu, makan hari Kamis pagi kami bersama-sama seluruh masyarakat tiga Desa serumpun dan anggota dewan akan menyegel perusahaan tersebut,” tegas Alimin.

Reporter: Arman Tosepu
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page