KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Kendari berlangsung dinamis saat membahas permohonan PT Asri Nambo Perkasa terkait kejelasan status kawasan pertambangannya yang berada di wilayah PT Kendari Kawasan Industri Terpadu (KKIT).
RDP digelar pada Selasa (11/11/2025) sebagai tindak lanjut dari surat aduan perusahaan yang masuk pada 3 November 2025.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Laode Azhar, didampingi anggota komisi Rajab Jinik dan Laode Lawama. Hadir pula perwakilan dari Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, pihak PT KKIT, manajemen PT Asri Nambo Perkasa, serta masyarakat yang memiliki lahan di kawasan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Komisi III menyoroti persoalan legalitas dan tata ruang, terutama terkait permintaan PT Asri Nambo Perkasa untuk mengeluarkan areal pertambangannya dari wilayah yang diklaim merupakan kawasan industri PT KKIT.
Perbedaan data dan status lahan membuat diskusi berjalan cukup panas, terutama saat masing-masing pihak menyampaikan dasar hukum dan bukti kepemilikan wilayah operasional.
Ketua Komisi III, Laode Azhar, menegaskan bahwa DPRD berupaya mencari solusi yang objektif dengan mengacu pada data resmi pemerintah daerah.
Pihaknya meminta penjelasan teknis dari Dinas PUPR mengenai peta tata ruang, serta konfirmasi dari Dinas Lingkungan Hidup terkait izin lingkungan perusahaan tambang tersebut.
“Masalah tumpang tindih wilayah ini harus ada kepastian hukum. Kami ingin semua pihak memiliki dasar yang jelas, supaya tidak ada yang merasa dirugikan,” ujar Laode Azhar dalam rapat tersebut.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kendari akan melakukan koordinasi lanjutan dengan instansi terkait, termasuk pemeriksaan ulang dokumen perizinan dan tata ruang yang mengatur wilayah KKIT dan PT Asri Nambo Perkasa. Hasil koordinasi akan disampaikan kepada perusahaan pada Senin, 17 November 2025 mendatang.
Dengan langkah tersebut, DPRD berharap polemik tidak berlarut-larut dan menghasilkan keputusan yang adil bagi perusahaan, pemilik lahan, dan pemerintah daerah.
Laporan: Supriati











