Reporter: Kardin
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Muhammad Zamrun akhirnya menarik kebijakan terkait Surat Keputusan (SK) bernomor: 2404/UN29/SK/KU/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo.
Setelah mengkaji kembali SK nomor 2404 tersebut, Muhammad Zamrun mengaku terdapat beberapa poin yang tidak tepat dan akhirnya ia mencabut SK itu.
“Mungkin saja sosialisasinya nggak nyampe atau di fakultas punya persepsi lain. Dari pada menimbulkan tafsir yang tidak seragam mending kita tarik,” terang Muhammad Zamrun saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/9/2019).
Sementara terkait dengan pembayaran Uang Pangkal dan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Muhammad Zamrun menjelaskan, semua sudah berlaku sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
- Shalat Idul Adha di Abuki, Harmin Ramba Ajak Masyarakat Konawe Tingkatkan Semangat Tolong Menolong
- Pemkot Kendari Gelar Sholat Idul Adha 1445 H Di Pelataran Balai Kota Kendari
- Pj Bupati Harmin Ramba Paparkan Fungsi ORARI Saat Tangani Bencana Alam di Konawe
- Usai Pimpin Takbir Akbar Terpimpin di Masjid Babussalam Konawe, Harmin Ramba Serahkan Satu Ekor Sapi Qurban Untuk Pengurus Masjid
- Pererat Silaturahmi Ardin dan Harmin Ramba Duduk Bareng
- Pengendara Keluhkan Jalan Osumetundu Rusak Parah
“Kan semua sudah ada aturannya. Kita ini berdasarkan aturan, tidak mungkin kita mau melanggarnya,” jelasnya.
Selanjutnya kata Muhammad Zamrun, terkait transpransi anggaran, pihaknya selalu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Kemenristek Dikti juga diperiksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Jadi semua kita pertanggung jawabkan apa yang kami dapat. Kan semua masuk di Universitas. Kita laporkan semua kepada menteri,” pungkasnya.(a)