NEWS

Remaja Pengedar Sabu Jaringan Lapas di Kendari Diringkus

558
×

Remaja Pengedar Sabu Jaringan Lapas di Kendari Diringkus

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto. Foto: Polres Kendari for MEDIAKENDARI.com

 

Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman

KENDARI – Seorang remaja pria berinisial MD (19) ditangkap polisi dalam indekosnya di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara karena kepergok membawa narkoba jenis sabu.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pada 13 April 2021 tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari mengetahui MD menyimpan barang haram di dalam kamarnya.

“Di saat itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 34 paket jenis sabu dengan netto 41,94 gram yang disimpan di bawah kasur tempat tidur MD,” terangnya pada Jumat, 16 April 2021.

Menurut pengakuan MD dihadapan polisi, dirinya baru pertama kali menerima paket sabu dengan cara ditempel dari seorang berinisial SA yang berstatus narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari.

“Mengaku baru pertama kali dari lelaki yang berstatus narapidana dengan kasus yang sama. Tersangka juga mengaku belum mendapatkan keuntungan dari SA karena sabu tersebut belum habis terjual,” jelas Didik.

Didik mengungkap, MD mengambil paket sabu tersebut di sekitar Kelurahan Kemaraya sebanyak 50 gram yang dipaketkan menjadi 5 paket sabu masing-masing dengan brutto 10 gram.

“Kemudian 2 paket tersebut telah ditempelkan di sekitar Jalan By Pass. Pengakuan tersangka, itu arahan dari SA, sementara 3 paket tersebut tersangka bagi menjadi 34 paket dengan berat 41, 94 gram, belum diedarakn MD sudah ditangkap oleh tim,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 144 ayat (2) subsider pasal 122 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Sebelumnya, Lapas Kelas IIA Kendari melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna merazia handphone dan narkotika di kamar huniaan warga binaan pada 8 April 2021 lalu.

Sidak yang melibatkan TNI/Polri dan BNN Provinsi Sultra menyisir ruang tahanan narkoba dengan melakukan pemeriksaan kepada para tahanan. Selain itu, mereka juga melakukan penggeledahan di setiap sudut ruang yang dianggap sebagai titik rawan penyimpanan narkotika.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad menjelaskan, tujuan utama dari penggeledahan tersebut berupa barang terlarang dan handphone. Namun, barang yang dimaksud tak ditemukan petugas. (B)

You cannot copy content of this page