“Posisi wakaf ini, merupakan perpanjangan tangan pemerintah terutama kementrian agama yang merupakan bagian dari tugas pokok,” jelas Tamrin
Tambah Tamrin, bagi BWI Pemda adalah bapak kandung dan Kementrian Agama sebagai ibu kandung, yang tujuannya untuk saling berinteraksi, komunikasi dan koordinasi.
Oleh karena itu, kata Tamrin, dengan terbentuknya BWI ini, tanah maupun benda wakaf di konsel tidak terlantarkan lagi.
“Saya juga berharap kepada pengurus BWI untuk turun langsung kelapangan melakukan pendataan ,selain itu meminta agar bekerja sepenuh hati, jangan bekerja setengah hati,” tutupnya.
Pengurus BWI yang telah dikukuhkan sesuai dengan Nomor.099/BWI/P-BWI/2019 yakni.
Dewan Pertimbangan
Ketua : Adnan Saufi
Anggota : Hamlin Ode Makka, KH. Alimurtado
Badan Pelaksana
Ketua : Asyhari Abukhair
Wakil Ketua : Dahlan
Sekretaris : Drs.Abdul Hafid
Bendahara : Sitti Khotimah
Devisi-Devisi
Pembinaan Nazhir : Nanang Alamsyah
Pengelolaan Wakaf : S.A. Andi Muing
Hubungan Masyarakat : Nasri
Kelembengan dan Bantuan Hukum : Kejumantre
Penelitian dan pengembangan Wakaf : Justan (C)