BREAKING NEWSHUKUM & KRIMINALNASIONAL

Resmi Teregistrasi Laporannya di DKPP, Kahfi Sebut Tinggal Menunggu Jadwal Sidang Terduga Pelanggar Kode Etik Oknum Komisioner KPU dan Bawaslu Konawe

971
×

Resmi Teregistrasi Laporannya di DKPP, Kahfi Sebut Tinggal Menunggu Jadwal Sidang Terduga Pelanggar Kode Etik Oknum Komisioner KPU dan Bawaslu Konawe

Sebarkan artikel ini

KONAWE, mediakendari.com – Laporan dugaan pelanggaran etik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe telah teregister di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin 27 Mei 2024 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh oleh Muhammad Kahfi Zurahman, mantan Komisioner KPU Kabupaten Konawe periode 2018-2023 usai mengantarkan langsung ke DKPP bukti fisik laporan.

“Iya, sudah resmi saya masukkan laporan itu dan sudah teregister laporannya. Dengan terdaptarnya maka tinggal.menunggu jadwal sidang saja,” ungkap Muhammad Kahfi Zurahman
kepada awak media melalui pesan WhatsApp.

Diketahui, dugaan pelanggaran etik komisioner KPU Konawe ini bergulir dan ramai di publik setelah Kahfi melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di Kabupaten Konawe ke DKPP RI pada 20 Mei pekan lalu.

Saat itu, laporan masih berbentuk daring, atau pelaporan online melalui email. Fisik laporan baru teregister di DKPP setelah bukti fisik diserahkan langsung oleh pelapor.

Menurut Kahfi sapaan akrab pelapor, dirinya mengantar langsung laporannya ke DKPP sebagai bukti keseriusannya terkait laporan tersebut.

“Saya antar langsung bukti fisik laporan ini ke DKPP. Bismillah demi rakyat konawe,” ucap mantan Komisioner KPU Konawe ini.

Mengenai substansi laporan, Kahfi menjelaskan bahwa ini terkait dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara pemilu 2024 dengan cara membantu peserta pemilu menggelembungkan suara

“Oknum komisioner KPU Konawe diduga dengan sengaja menggeser perolehan suara partai dan perolehan suara calon sehingga mengakibatkan penggelembungan untuk suara calon lain,” kata Kahfi.

Lebih lanjut Kahfi menjelaskan bahwa perbuatan melanggar etik itu dilakukan oleh komisioner KPU Konawe karena diduga kuat telah menerima sejumlah uang dari peserta oknum caleg dan partai tertentu.

“Salah satu alat bukti yang saya siapkan adalah C. Hasil dari TPS dan D. Hasil Pleno ditingkat Kecamatan serta D. Hasil Pleno di tingkat Kabupaten,” rinci mantan Komisioner KPU Konawe 2018-2023 ini. (Red)

You cannot copy content of this page