KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pria berinisial MR (29) di Jalan Kompleks PU, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 15.00 WITA.
Pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik korban bernama Satiya Adiputra (29).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Gede Pranata Wiguna menjelaskan, kronologi itu bermula saat adik korban memarkir dan meninggalkan motor itu dan masuk ke dalam toko beras miliknya yang berlokasi di Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua dengan kunci masih berada di motor.
“Setelah menyelesaikan pekerjaannya adik korban keluar dan motor yang ia parkir sudah hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Jatanras Polda Sultra,” ujarnya.
Dalam proses penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap pertugas dengan mengeluarkan benda tajam berupa badik.
“Sempat melakukan perlawanan menggunakan badik, namun berhasil kami lumpuhkan,” jelas Kompol Gede.
Kata Gede, dari hasil interogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya, bahkan pelaku sudah melakukan pencurian motor sebanyak tiga kali, di antaranya dua kali mencuri di Kendari dan sekali muncuri di sekitar Morosi, Konawe.
“Jadi tersangka ini merupakan residivis curanmor, untuk barang bukti lain, sedang kami kembangkan,” pungkasnya.
Reporter : Muhammad Ismail