KONAWE, Mediakendari.com – Rencana penerapan asas dominus litis dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai kritik. Asas ini memberi kewenangan penuh kepada jaksa untuk menentukan kelanjutan atau penghentian perkara, yang dinilai dapat menciptakan tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian.
Tokoh pemuda Sulawesi Tenggara, Aby Razak, menyatakan kekhawatirannya. Menurutnya, pemberian kewenangan penuh kepada jaksa bisa menggerus peran kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan.
“Jika jaksa bisa menghentikan perkara sejak awal, ini bisa menimbulkan dualisme kewenangan dan membingungkan masyarakat,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Selain itu, Aby menyoroti risiko perbedaan pandangan antara kepolisian dan kejaksaan yang dapat memicu ketidakpastian hukum. Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan dalam revisi KUHAP.
“Revisi KUHAP harus berpihak pada keadilan dan kepastian hukum, bukan malah menciptakan konflik baru,” tegasnya.
Aby mendorong pemerintah dan DPR untuk membahas revisi ini secara matang dengan melibatkan para ahli hukum, praktisi, dan masyarakat agar aturan yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan publik.
Laporan Redaksi