LASUSUA – Maraknya pembalakan liar pada sejumlah Kawasan hutan lindung di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi ancaman serius kelestarian hutan di beberapa kecamatan khususnya di Tolala, Porehu, Ngapa, Lasusua dan Wawo.
Pembukaan hutan yang dilakukan sejumlah warga untuk dijadikan lahan perkebunan tersebut, masuk dalam kawasan hutan lindung, baik perkebunan Lada, Kakao dan Cengkeh, yang diperkirakan mencapai ribuan hektar, bahkan telah mendekati perbatasan Sultra dan Sulawesi Selatan (Sulsel), serta perbatasan Kabupaten Konawe dan Kolaka Timur.
Menangapi, maraknya pembukaan hutan untuk dijadikan lahan perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan lindung oleh warga, Bupati Kolut, Nur Rahman Umar menegaskan, untuk tidak lagi melakukan aksi pembalakan liar dengan cara membuka hutan yang masuk dalam kawasan hutan lindung untuk dijadikan lahan perkebunan, terlebih lagi dengan cara membakar. Hal tersebut sangat membahayakan kelestarian hutan serta Satwa di dalamnya.
“Saya peringatkan kepada warga khususnya yang bermukim di daerah pegunungan untuk tidak membuka atau merambah kawasan hutan lindung untuk dijadikan lahan perkebunan, apalagi telah mendekati antar wilayah perbatasan Kabupaten, bahkan sampai Provinsi (Sultra-Sulsel, red),” ujarnya, Senin (22/1/2018).
Nur Rahman menjelaskan, konsekuensi yang akan dikenakan akibat pembalakan liar yang dilakukan yaitu, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang tertuang dalam pasal 82 ayat (1) huruf a,b dan c dengan ancaman penjara 1 hingga 5 tahun dengan denda Rp 2 miliar lebih.
“Hutan kita akan menjadi gundul. Dampak negatifnya, bila musim hujan akan terjadi banjir bandang. Ini pernah terjadi beberapa tahun yang lalu di daerah kita, Desa Tinukari dan Watu Ganda, dimana telah menelan korban yang meninggal terbawa arus bersama harta benda. Untuk itu cukup sampai di sini warga membuka lahan, jangan di tambah lagi ” ungkapnya kepada Mediakendari.com.
“Pemerintah daerah tidak berwenang untuk menindak, hanya sebatas memperingati, yang berhak menindak pelaku pihak Dinas Kehutanan Provinsi dan Kepolisian,” pungkasnya.
Reporter: Bahar
Editor: Kardin