Reporter : Ardilan
Editor : Wiwid Abid Abadi
BAUBAU – Badan Narkotika Nasional (BNN), Sulawesi Tenggara (Sultra), mencatat, sebanyak 1.146 pecandu narkoba di Sultra telah mengikuti rehabilitasi, dan dinyatakan sembuh.
Hal itu diungkapkan Kepala BNN Propinsi Sultra, Brigjen Pol Imron Korry, saat ditemui usai menghadiri peresmian Klinik Rehabilitasi BNN Kota Baubau, Senin (3/9/2019).
Imron mengungkapkan, jumlah pecandu narkotika di Sultra saat ini berkisar antara 27.000 hingga 28.000 pecandu. Para pecandu itu, kata dia, terdiri dari pemakai narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
“Dari keseluruhan jumlah pecandu itu, sudah ada 1.146 yang mengikuti rehabilitasi di klinik rehabilitasi BNN, dan dinyatakan sembuh. Mereka (pecandu) mulai ikut rehabilitasi dari tahun 2017 sampai saat ini,” kata Jenderal Polisi dengan satu bintang dipundak ini.
Baca Juga:
- Satu Tahun Pimpin Kendari, Siska–Sudirman Paparkan Capaian Pembangunan
- IMM Kota Kendari Gelar Aksi di Polda Sultra, Desak Evaluasi Kapolres Bombana
- Polda Sultra Fasilitasi 50 Personel Miliki Rumah Subsidi di Kaba Residence
- Tamalaki Sultra Soroti Proses Hukum Kasus Penganiayaan di Polresta Kendari
- DPRD Kabupaten Konawe menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati HUT ke-66 Kabupaten Konawe di Gedung DPRD Konawe, Selasa (3/3/2026).
- Promo Terbatas Maret 2026, INFORMA Kendari Beri Cashback hingga 10% untuk Member dan Nasabah BRI
Untuk kategori usia pecandu, Imron Korry mengatakan, para pecandu rata-rata dikategori usia produktif, dengan umur berkisar 18 hingga 38 tahun.
“Para pecandu ini kita himbau agar segera melaporkan dirinya ke BNN, agar mendapat pelayanan dan perawatan rehabilitasi. Apalagi pecandu murni, supaya terhindar dari proses pidana dengan catatan tidak terlibat jaringan,” harapnya. (B)











