KONAWE

Rumpun Pemilik Lahan dan PT MPI Sepakat Buka Segel Alat Berat

784
×

Rumpun Pemilik Lahan dan PT MPI Sepakat Buka Segel Alat Berat

Sebarkan artikel ini
Rumpun Pemilik Lahan Dan PT. MPI
Perwakilan masyarakat pemilik lahan, Muhamad Ikram Pelesa bersama Pihak Perusahaan disaksikan Pihak Polsek Sampara dan Koramil Sampara membuka segel alat berat PT. MPI

KONAWE – Setelah melewati perjalanan panjang polemik aktivitas pertambangan Perusahaan PT Muda Prima Insan (MPI) didalam lahan milik masyarakat Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe yang berakhir pada aksi penyegelan alat berat perusahaan pada Minggu 04 Oktober 2020 lalu akhirnya menemui titik temu. Kedua pihak akhirnya sepakat

Hal tersebut terlihat saat Masyarakat bersama pihak PT MPI dikawal aparat kepolisian Polsek Sampara dan Koramil Sampara masuk ke lokasi pertambangan Minggu 11 Oktober 2020. Saat tiba dilokasi pertambangan, masyarakat dan pihak perusahaan kemudian sepakat untuk membuka segel alat berat perusahaan setelah menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama antara masyarakat selaku pemilik lahan dan pihak PT MPI adapun isis

Kesepakatan itu memuat empat poin yaitu pertama, bahwa perusahaan PT MPI akan menyelesaikan proses pembayaran lahan masyarakat. Kedua, bahwa perusahaan PT MPI bersedia untuk melibatkan masyarakat dalam kegiatan perusahaan sebagai Karyawan. Ketiga, bahwa masyarakat bersama Perusahaan PT MPI bersepakat melakukan pembukaan segel alat operasional perusahaan PT MPI dan terakhir yakni apabila poin pertama dan kedua tidak dilaksanakan maka berarti perusahaan PT MPI tidak mau bekerjasama.

Berita acara kesepakatan

Perwakilan masyarakat Besulutu, Ramlin Pelesa mengatakan tuntutan masyarakat selaku pemilik lahan telah diamini oleh PT MPI melalui berita acara kesepakatan dan akan diselesaikan secepatnya

“Alhamdulillah tuntutan kami telah diamini oleh pihak perusahaan, sesuai berita acara kesepakatan, tuntutan kami akan diselesaikan secepatnya,” ungkap Ramlin Palesa.

Ia menyampaikan segala bentuk polemik mengenai aktivitas perusahaan telah berakhir pasca lahirnya kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan semata-mata demi kepentingan bersama. Olehnya itu, ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak secara hukum apabila ada oknum maupun kelompok yang berupaya menghalangi aktivitas perusahaan dengan modus pemilik lahan.

“Mewakili pemilik lahan kami menilai ini sudah clear, apabila ada oknum maupun kelompok yang berupaya menghalangi aktivitas perusahaan dengan modus pemilik lahan, kami meminta untuk menindak secara hukum, karena pasti itu untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan PT MPI, Asri Sandi mengucapkan terima kasih atas dukungan dari masyarakat pemilik lahan untuk melanjutkan aktivitasnya kembali. kata dia, secepatnya pihaknya akan segera menindaklanjuti kesepakatan kedua belah pihak.

“Terima kasih atas kesepakatan dari masyarakat pemilik lahan. Berdasarkan berita acara ini, kami akan mulai aktivitas perusahaan. Terkait poin-poin kesepakatan secepatnya kami segera realisasikan,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Tokoh Pemuda Kecamatan Besulutu, Muhamad Ikram Pelesa menambahkan poin-poin dalam berita acara kesepakatan merupakan akumulasi dari tuntutan dan harapan masyarakat pemilik lahan. Ia beranggapan tuntutan tersebut murni kepentingan masyarakat sehingga ia berharap agar pihak perusahaan segera mewujudkan kesepakatan tersebut.

“Tentunya tuntutan dan harapan masyarakat pemilik lahan telah terakumulasi dalam poin-poin berita acara kesepakatan. Sebab, tuntutan ini murni kepentingan masyarakat. Harapan kami secepatnya perusahaan segera mewujudkan kesepakatan tersebut,” pintanya. (Adm).

You cannot copy content of this page