BAUBAU

Inspektorat Baubau Anggap Video Viral FN dan NA Berita Bohong

884
×

Inspektorat Baubau Anggap Video Viral FN dan NA Berita Bohong

Sebarkan artikel ini
Inspektorat Kota Baubau
Kepala Inspektorat Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali. Foto : Istimewa

Reporter : Ardilan

BAUBAU – Inspektorat Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menganggap video viral oknum ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, FN dan anggota DPRD Baubau dari partai PDIP, NA yang diduga sedang berpesta minuman keras (Miras) dan bermesraan merupakan berita bohong.

Anggapan itu dilontarkan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kota Baubau berdasarkan hasil klarifikasi yang menemukan sejumlah kesesuaian keterangan antara keduanya (FN dan NA, red).

“Jadi baik FN maupun NA harusnya mengambil upaya hukum agar hal tersebut tidak tambah meluas lagi. Karena Kalau saya menilai ini adalah sebuah pemberitaan bohong (hoax),” kata Kepala Inspektorat Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali, Minggu 11 Oktober 2020.

Menurutnya, dalam video viral yang sempat menggegerkan dunia maya beberapa waktu lalu itu ditengarai tersirat sejumlah hal yang memungkinkan untuk merusak citra FN selaku ASN dan NA selaku wakil rakyat atau legislator PDIP.

Ia membeberkan keyakinan Inspektorat menganggap video viral itu sebagai berita bohong dikuatkan dengan pernyataan Ayu yang merupakan pengambil gambar dalam video tersebut. Dikatakan, Ayu mengakui apabila tidak ada pesta miras seperti yang beredar di media sosial (Medsos) atau pada sejumlah pemberitaan.

“Keterangan Ayu, FN serta hak jawab NA itu sudah menguatkan kami bahwa video tersebut hanyalah hoax. Keterangan dua orang saja itu sudah kuat. Apalagi yang memberikan keterangan lebih dari dua orang,” ujarnya.

Selain itu, kata La Ode Hambali, kejanggalan lain dalam video viral itu terdapat dua video dilokasi yang sama dengan waktu berbeda yang digabungkan dalam satu frem vidio.

“Kalau video botol miras itu video tahun lalu tapi dalam lokasi yang sama hanya NA tidak ada dalam vidio yang ada botol mirasnya itu. Kalau vidio yang pertama itu memang diambil beberapa waktu sebelum vidio ini viral,” tuturnya.

La Ode Abdul Hambali menyebut, video viral keduanya merupakan pelanggaran ITE. Ia pun mengharuskan FN dan menyarankan NA menempuh upaya hukum.

Terkait video botol miras, ia menjelaskan video itu dikuatkan pula dengan keterangan tambahan dari Dani yang merupakan pemilik dokumen video. Dani merupakan salah satu yang terekam dalam video yang direkam oleh Ayu. Hanya saja, ia menilai ada sejumlah oknum yang memviralkan video tersebut seolah-olah dalam waktu dan satu kejadian yang sama.

“Kalaupun ini dibawa dalam ranah hukum maka penyidik pasti memeriksa Ciko dan Atta karena Ayu ini hanya memberikan video kepada Ciko dan Atta. Kemudian didalami lagi sampai terkuak siapa yang sebar luaskan bahkan mengedit gambar tersebut menjadi satu video,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page