Reporter: Rahmat R
Editor: La Ode Adnan Irham
JAKARTA – Anggota DPR RI, Rusda Mahmud sepakat pelarangan ekspor nikel ke luar negeri yang akan mulai diberlakukan 1 Januari 2020 mendatang. Rusda juga berniat mengusulkan perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.
“Ini adalah UU yang diinisiasi oleh DPR. Sekarang isu larangan nikel untuk diekspor itu sangat menarik,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (04/11/2019).
Lanjut Rusda, sudah ada Peraturan Menterinya bahwa batas waktu untuk ekspor itu Januari 2020. Saat ini pengiriman diberhentikan sementara seperti yang dikatakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlill Lahadalia.
BACA JUGA:
- Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa dan Satyalancana Wira Karya kepada Penggerak MBG dan Rantai Pasok SPPG Polri
- Presiden Prabowo Resmikan 1.179 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri, SPPG Polresta Kendari Ikut Diluncurkan
- Tiga Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Kendari Barat, Polisi Amankan 21,86 Gram Barang Bukti
Menurut mantan Bupati Kolaka Utara (Kolut) dua periode ini, Moratorium tersebut untuk mengantisipasi lonjakan permintaan biji nikel dan ekspor terlalu tinggi, sehingga diprediksi banyak yang melanggar aturan.
“Pendapat saya pribadi adalah negara yang baik, negara yang komitmen dengan aturan atau apapun yang sudah dibuat bukan karena statemen perorangan,” tuturnya.
Lanjut Rusda, maksudnya adalah moratorium ekspor nikel ini hanya sementara, jadi tetap dihentikan pada 1 Januari 2020 mendatang. (B)











