Reporter: Rahmat R
Editor: La Ode Adnan Irham
JAKARTA – Anggota DPR RI, Rusda Mahmud sepakat pelarangan ekspor nikel ke luar negeri yang akan mulai diberlakukan 1 Januari 2020 mendatang. Rusda juga berniat mengusulkan perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.
“Ini adalah UU yang diinisiasi oleh DPR. Sekarang isu larangan nikel untuk diekspor itu sangat menarik,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (04/11/2019).
Lanjut Rusda, sudah ada Peraturan Menterinya bahwa batas waktu untuk ekspor itu Januari 2020. Saat ini pengiriman diberhentikan sementara seperti yang dikatakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlill Lahadalia.
BACA JUGA:
- Lawan PT SCM Routa, HIPTI Sultra Naungi Terbentuknya Kualisi Besar
- Kapolda Sultra Saksikan Pemeriksaan Senpi Anggota, Pastikan Penggunaan Sesuai SOP Dengan Pengawasan Melekat
- Tiga Kepala OPD di Konawe Akan Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Suap Pelantikan Pejabat di TPA Mataiwoi
Menurut mantan Bupati Kolaka Utara (Kolut) dua periode ini, Moratorium tersebut untuk mengantisipasi lonjakan permintaan biji nikel dan ekspor terlalu tinggi, sehingga diprediksi banyak yang melanggar aturan.
“Pendapat saya pribadi adalah negara yang baik, negara yang komitmen dengan aturan atau apapun yang sudah dibuat bukan karena statemen perorangan,” tuturnya.
Lanjut Rusda, maksudnya adalah moratorium ekspor nikel ini hanya sementara, jadi tetap dihentikan pada 1 Januari 2020 mendatang. (B)











