NEWS

Sanksi Kode Etik Prof B di UHO Masih Gelap

1252
×

Sanksi Kode Etik Prof B di UHO Masih Gelap

Sebarkan artikel ini
Massa aksi saat dihalau oleh security UHO untuk melakukan pembakaran ban

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Gabungan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk yang keempat kalinya di depan gedung Rektorat, pada Senin 22 Agustus 2022.

Gerakan itu dalam rangka mempertanyakan sanksi kode etik atas dugaan kasus Prof B yang telah melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya berinisial RN (20).

Sebab, kabarnya sampai hari ini sanksi tersebut tak kunjung dijatuhkan kepada Prof B. Sedangkan berdasarkan keputusan dari hasil pemeriksaan bulan lalu, Ketua Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKEED), Prof La Iru menyatakan bahwa Prof B telah bersalah melanggar kode etik.

Dan proses sanksi itu akan diberikan kepada pelaku paling lama satu bulan. Namun sangat disayangkan hingga saat ini sanksi itu juga tak kunjung ada untuk diberikan kepada Prof B.

Baca Juga : Tongkang MBS 392 tidak Terdaftar di PT CSM Kolut

Mentri Advokasi dan Pergerakan Badan Eksekutif Mahasiswa UHO, Ahmad Zulkarnain dalam orasinya mengatakan menurutnya DKKED tidak menunjukkan sikap profesionalitasnya dalam bekerja, sebab penyelesaian kasus tersebut terkesan lambat. Sehingga menduga adanya kongkalikong antara pihak kampus dengan Prof B.

“Kami menduga dewan kehormatan kode etik Universitas Halu Oleo (UHO) telah melakukan kongkalikong, telah melakukan persengkokolan jahat antara dewan Kehormatan Kode Etik Dan disiplin Universitas Halu Oleo bersama Profesor yang berinial B,” ujarnya.

Lanjutnya, kata dia, terlebih korban dari Porf B tersebut bukan saja hanya satu, olehnya perlu diberikan sanksi secepat mungkin.

Bila hal itu tidak ditangani dengan cepat takutnya akan ada korban-korban selanjutnya dari oknum-oknum dosen lainnya.

Olehnya, gerakan itu merupakan salah satu bentuk bagian dari untuk menyelamatkan kampus UHO dari oknum-oknum bejat yang merusak nama universitas.

Baca Juga : Kendalikan Inflasi Melalui Pasar Murah, BI Gandeng Pemprov Sultra

Dalam berjalannya aksi itu, Rektor UHO, Muhammad Zamrun Firihu menerima massa aksi sebanyak tiga orang kedalam ruangan dan menyapaikan lewat Mentri Advokasi dan Pergerakan Badan Eksekutif Mahasiswa UHO, Ahmad Zulkarnain bahwa untuk saat ini pihak kampus sedangkan menyusun kontruksi sanksi yang akan diberikan kepada Prof B dengan sedetail mungkin agar tidak adanya cela untuk dilakukannya pelaporan balik.

“Pak Rektor sudah menyapaikan bahwa ini akan dilakukan putusan dari pada sanksinya ini secepat-cepatnya dan tidak akan mungkin lewat dari tahun ini. Karena dari pihak universitas sedang menyusun kontruksi agar tidak ada cela oknum Prof B. ini melakukan lapor balik atau memberikan sanggahan mengenai terkait keputusan yang sudah ditetapkan oleh universitas,” beber Ahmad.

Terakhir, sebelum membubarkan diri dari salah satu massa aksi, Ikmal dalam orasinya mempertegas dan mengingatkan pihak kampus apabila tuntutan yang dibawa itu tak diindahkan, maka gerakan itu akan terus ada untuk bertandan di depan gedung Rektorat UHO hingga Prof B diberikan sanksi setimpal atas perbuatannya.

“Anak-anak yang turun dalam gerakan aksi ini, akan setiap hari datang ke depan gedung rektorat sampai ada keputusan bahwa Profesor B telah diberikan sanksi,” tegasnya.

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page