Kendari, Mediakendari.com – Satgas Preventif Polda Sultra, menggelar Operasi Penanganan Aksi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) tahun 2025.
Kali ini, Satgas kembali melaksanakan kegiatan monitoring di wilayah Kota Kendari. Kegiatan difokuskan di sekitar Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kecamatan Wua-Wua, pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan seorang juru parkir bernama AD (23), warga Jalan Bahagia Dua, Kecamatan Wua-Wua, yang diduga melakukan pungutan liar kepada para pengunjung pasar.
Kasatgas Preventif Polda Sultra, IPDA Arif Rahman, S.H., M.P.W.K mengatakan, AD diketahui tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah maupun pengelola pasar untuk mengkoordinir area parkir di lokasi tersebut.
“Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa AD memungut biaya parkir dengan jumlah uang sebesar Rp30.000 tanpa dasar legal yang jelas,” ujar Arif Rahman.

Arif menuebutkan, Tim Satgas segera memberikan imbauan tegas agar tidak lagi melakukan pungutan liar dan melarang membawa senjata tajam dalam aktivitas sehari-hari.
“Selain itu, petugas juga melakukan pendataan dan pembinaan kepada yang bersangkutan,” kata Kasatgas Arif.
Arif menambahkan, Satgas Preventif mengajak seluruh masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan praktik pungutan liar atau aksi premanisme yang meresahkan.
“Partisipasi aktif warga menjadi elemen penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari tindakan yang melanggar hukum,” cetus Arif.
Laporan : Redaksi.












