Reporter: Hendrik
Editor: Taya
KENDARI – Dugaan penganiayaan saat unjuk rasa mahasiswa dan warga yang mengatasnamakan diri sebagai Front Rakyat Sultra Bela Wawonii oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini dilaporkan Kuasa Hukum Suharno, Muamar Lasipa di Kepolisian Daerah Sultra, Kamis (7/3/2019) dengan nomor LP/138/III/2019/SPKT Polda Sultra.
Kepala Subdit Penerangan Masyarakat Polda Sultra, Kompol. Agus Mulyadi membenarkan laporan tersebut. Kata Agus, saat ini laporan tersebut telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
Baca Juga :
- Ditemukan Bersama Motornya, Pria Tewas di Kolong Jembatan
- Tragedi Laka Lantas di Kendari, Anak Perempuan Tewas Tertabrak Kendaraan Misterius
- Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Darul Mukhlasin, Pimpinan: Saya Siap Diproses Hukum
- Dua Truk Adu Banteng di Jalan Poros Kendari – Andoolo, Sopir Alami Luka
- Insiden Makanan MBG: Kepala SPPG Tonggauna Utara, Minta Maaf dan Berkomitmen Akan Meningkatkan Kualitas Makanan
- Detik-Detik Dramatis di Laut Tobaku, Polisi Datang Saat Harapan Hampir Padam
“Sudah ada laporan yang masuk di SPKT melalui kuasa hukumnya,”katanya, Jumat (8/3/2019).
Seperti yang dilangsir detiknews.com, laporan Suharno disertai barang bukti video dan visum. “Ada video yang sudah tersebar terkait pengeroyokan, kita juga sudah lakukan visum, namun hasilnya belum keluar,” ujarnya.
Muamar menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP. Menurutnya, korban dikeroyok saat ratusan warga dari Konawe Kepulauan (Konkep) melakukan unjuk rasa di kantor Gubernur Sultra pada Rabu (6/3/2019).
Aksi tersebut menuntut pencabutan 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konkep oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Suharno dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kota Kendari akibar mengalami luka pada bagian pelipis kiri dan hidung, akibat dikeroyok pihak pengamanan dengan menggunakan pentungan dan laras.(a)











