Reporter: Hendrik
Editor: Taya
KENDARI – Dugaan penganiayaan saat unjuk rasa mahasiswa dan warga yang mengatasnamakan diri sebagai Front Rakyat Sultra Bela Wawonii oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini dilaporkan Kuasa Hukum Suharno, Muamar Lasipa di Kepolisian Daerah Sultra, Kamis (7/3/2019) dengan nomor LP/138/III/2019/SPKT Polda Sultra.
Kepala Subdit Penerangan Masyarakat Polda Sultra, Kompol. Agus Mulyadi membenarkan laporan tersebut. Kata Agus, saat ini laporan tersebut telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
Baca Juga :
- Rela Basah-Basah, Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Tinjau Lokasi Banjir di Desa Laloika Pondidaha
- Informasi Terkait Pasien Meninggal karena Obat Terlarang di RS Jiwa Sultra adalah Hoaks
- Prestasi Pj Bupati Konawe Diakui Presiden Jokowi dan Mendagri, Kamis 25 April 2024, Harmin Ramba Terima Piagam Penghargaan di Balai Kota Surabaya
- Pemprov Sultra Siap Tampung Pedagang Kawasan MTQ ke Gedung PLUT KUMKM
- Pj Gubernur bersama Sekda Sultra Melayat Almarhum Sultan Buton ke-40
- Polsek Poasia Bekuk 7 Pelaku Curanmor di Kota Kendari, 2 Residivis
“Sudah ada laporan yang masuk di SPKT melalui kuasa hukumnya,”katanya, Jumat (8/3/2019).
Seperti yang dilangsir detiknews.com, laporan Suharno disertai barang bukti video dan visum. “Ada video yang sudah tersebar terkait pengeroyokan, kita juga sudah lakukan visum, namun hasilnya belum keluar,” ujarnya.
Muamar menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP. Menurutnya, korban dikeroyok saat ratusan warga dari Konawe Kepulauan (Konkep) melakukan unjuk rasa di kantor Gubernur Sultra pada Rabu (6/3/2019).
Aksi tersebut menuntut pencabutan 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konkep oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Suharno dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kota Kendari akibar mengalami luka pada bagian pelipis kiri dan hidung, akibat dikeroyok pihak pengamanan dengan menggunakan pentungan dan laras.(a)