KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali mengamankan dua pelaku yang berinisial AP (28) dan AS (22) karena kedapatan diduga memiliki narkotika jenis sabu, sehingga harus dijebloskan ke dalam penjara.
Pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Hamka itu bertempat di Jalan Gunung Nipa-nipa Kel. Tobuha Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa 24 Mei 2022 sekira pukul 22.00 Wita.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan kedua pelaku diamankan saat berada di dalam rumah dengan menemukan 36 paket diduga narkotika jenis Sabu dengan total berat brutto 473 gram.
Baca Juga : Begini Cara Dapatkan Promo Hari Ini di McDonald’s Kendari
“Kedua orang yang diamanakan tersebut diamankan sehubungan dengan dugaan peredaran gelap narkotika,” ujarnya, Rabu 25 Mei 2022.
Adapun barang bukti ainnya yang diamankan beruapa 2 unit handphone, 1 timbangan digital besar, 1 timbangan digital kecil, 1 unit alat pres platik, 7 ball platik bening, 1 tas hitam dan satu dos tempat handphone.
Untuk saat ini pihak Polresta Kendari telah mengamankan kedua pelaku di sel tahanan. beserta barang bukti di Polresta Kendari untuk keperluan penyidik dalam mengembangkan kasus tersebut.
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari