NEWS

Sebanyak 43 Anggota Baru Peradi DPC Kendari Dilantik

1571
×

Sebanyak 43 Anggota Baru Peradi DPC Kendari Dilantik

Sebarkan artikel ini
Puluhan anggota Peradi DPC Kendari saat proses pelantikan di Gedung Pengadilan Tinggi Negeri Sultra

KENDARI – Sebanyak 43 orang anggota baru Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) Kota Kendari resmi dilantik di Pengadilan Tinggi Negeri Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa 7 Juni 2022.

Mereka dilantik oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Bun Yani. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra, Ridwan Ramli.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Bun Yani mengatakan, anggota yang telah dilantik hari ini merupakan dari organisasi profesi di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPN Peradi yakni, Prof. Dr. Otto Hasibuan.

Baca Juga : Pelaku UMKM di Baubau Dapat Gerobak dari Gerindra Sultra

“Anggota yang baru dilantik ini kalau tidak salah semuanya di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPN Peradi,” ujarnya, Selasa, (07/06/22).

Di tempat sama, Ketua DPC Peradi Kota Kendari, Afirudin Mathara, mengatakan dari dilantiknya anggota baru ini diharapkan kedepannya dapat menjalankan profesinya sebaik mungkin dengan menjaga setiap kode etik agar tidak berbenturan dengan hukum maupun mencederai marwah Peradi.

“Semoga para advokat yang baru dilantik ini nanti bisa eksis ke depannya dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” ucapnya.

Baca Juga : Bawa Sabu 9 Sachet, Sopir Mobil Mikrolet Terancam Penjara 20 Tahun

Lebih lanjut, anggota yang dilantik itu adalah orang-orang pilihan yang telah berhasil melalui seleksi panjang. Seperti, melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kemudian ujian profesi advokat

Sedangkan Sekretaris DPC Peradi Kota Kendari, Syahiruddin Latif yang turut serta hadir dipelantikan dan pengambilan sumpah itu berharap agar advokat tersebut dapat menjadi anggota yang selalu dapat memberi bantuan hukum kepada masyarakat secara gratis saat melakukan pendampingan.

Baca Juga : DPRD Kota Kendari Sebut Pedagang Eceran BBM Tidak Mengantongi NIB

“Kami harapkan agar setiap anggota ini dapat memberikan bantuan hukum secara gratis saat melakukan pendampingan,” kata Syahiruddin.

Sehingga setiap advokat dapat memiliki kewajiban baik lembaga maupun dari kantor masing-masing.

Sebagai informasi, jumlah anggota Peradi secara keseluruhan sampai saat ini telah mencapai diangka sekitar 64 ribu sedangkan untuk di Kota Kendari mencapai 400 anggota.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page