Reporter : M. Ardiansyah Rahman
KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai banyak perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) cenderung mengakali peraturan dalam menjalankan usaha bisnisnya.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPK RI, La Ode Syarif dalam pemaparannya pada penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bupati dan Gubernur dengan Bank Sultra, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (21/08/2019).
La Ode Syarif mengungkapkan, salah satu perusahaan yang menjalankan cara tersebut adalah PT Sambas Minerals Mining, yang beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan.
Menurut pimpinan KPK kelahiran Sultra itu, perusahaan tersebut hanya membuat satu tower, dan kementerian itu dianggap telah memenuhi syarat untuk melakukan ekspor.
“Jadi ini PT Sambas, membuat satu tower dan dengan itu kementrian menganggap memenuhi syarat untuk melaksanakan ekspor. Tetapi sejak bertahun-tahun hanya satu tower saja itu tidak bertambah,” ungkap La Ode Syarif.
Menurutnya, dengan satu tower itu, daerah hanya mendapatkan royalti yang kecil dari perusahaan. Tetapi, perusahaan mendapatkan hasil yang besar dari proses ekspor.
BACA JUGA :
- Ajakan ‘Main’ Bikin Resah, Mahasiswi di Kendari Laporkan Pria yang Masuk Kamar Tanpa Izin
- Perkuat Identitas Produk Lokal, Kanwil Kemenkum Sultra Dorong Pendaftaran Merek Kolektif
- Banjir di Sumatera: Alarm Keras untuk Kita Semua
- Penawaran Spesial Akhir Tahun, Informa Kendari Hadirkan Beli 1 Gratis 1 dan Cashback Hingga 12% pada 5–7 Desember
- Bahas SIM hingga Keamanan Lingkungan, Ditlantas Polda Sultra Serap Aspirasi Warga Kambu
- HUT Korpri ke-54, Polda Sultra Tebar Manfaat Lewat Pengobatan dan Kacamata Gratis
“Langkah seperti ini, bisa diangap merugikan daerah, tapi menguntungkan perusahaan,” tegas La Ode Syarif.
Mengutip antaranews.com, PT Sambas Minerals Mining menanamkan modalnya di sektor pertambangan dengan membangun pabrik pemurnian nikel di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan.
Perusahaan ini berinvestasi pembangunan pabrik di atas lahan 50 hektare diperkirakan Rp500 miliar dan ditargetkan Juni 2015 sudah ekspor. PT Sambas sesuai izin usaha pertambangan (IUP) memiliki lahan seluas 1.008 hektare.











