KONAWE

Sekda Wakili Bupati Yusran Buka Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana Desa yang di Gelar Kejati Sultra di Wekoila,  Sebanyak 291 Desa Se Konawe Hadir

1324
×

Sekda Wakili Bupati Yusran Buka Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana Desa yang di Gelar Kejati Sultra di Wekoila,  Sebanyak 291 Desa Se Konawe Hadir

Sebarkan artikel ini

UNAAHA, Mediakendari.com –  Pemda Konawe bekerjasama Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra menggelar Penyuluhan Hukum Penglolaan Dana Desa Kepada 291 Desa di Kabupaten Konawe, yang dilaksanakan di Gedung Wekoila, Kamis 10 Juli 2025.

Kegiatan penyuluhan hukum  dibuka Sekda Konawe Ferdinand Sapan mewakili Bupati Konawe Yusran Akbar.

Ferdinand Sapan saat membuka acara tersebut memyampaikan pesan bupati Konawe agar kepala desa benar-benar memperhatikan  jabatannya sebagai kepala desa dalam mengelola anggara Dana Desa.

‎Sebab, menurut Ferdinand kedudukan jabatan kepala desa sebagai pimpinan di desa ada  Empat hal.

Dimana yang pertama adalah tugas, Yang kedua tanggungjawab, Ketiga kewenangan, dan yang keempat adalah hak.

Ferdinand juga berpesan kepada Kepala Desa agar jangan mengedepankan haknya dulu yang dituntut, baru kemudian dijalankan tugasnya, kewenangannya.

Sekda Ferdinand mengingatkan agar tugas masing aparat dijalankan sesuai kewenangan masing-masing.

“Bukan tugasnya pak desa namun pak desa yang handle semua kegiatan. Jika itu terjadi maka itu akan berurusan dengan hukum, jadinya akan lusuh,” pinta Sekda Konawe, Ferdinand.

‎Ferdinand bilang , berbicara pengelolaan uang negara adalah berbicara hukum.

Untuk itu, dengan terselengaranya penyuluhan hukum dana desa, Ferdinan meminta kepada para kepala desa agar memanfaatkan dengan sebaik baiknya informasi tersebut.

“Informasi itu kadang setiap hari harus berubah. Kadang pengalaman kita melaksanakan kegiatan, eh ternyata informasinya saat ini sudah berubah lagi, jadi saya menyucapkan selamat mengikuti penyuluhan hukum yang materinya dari Penerangan Hukum Kejati Sultra,” ujar Ferdinand.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Sultra, Abdul Rahman, S.H., M.H menyebutkan ada 4 poin penting dalam Asas Pengelolaan Keuangan Dana Desa.

Dimana, Kata Abdul Rahman yang Pertama dalam pengelolaan Dana Desa yang Bersumber dari APBN Pengelolaannya harus Transparan, Akuntabel, Partisfatif, Tertib dan Disiplin Anggaran.

“Transparan itu harus terbuka, keterbukaan dalam arti segala kegiatan dan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Dana Desa kepada aparat untuk diketahui dan masyarakat desa untuk diawasi oleh pihak lain yang berwewenang,” ucap Kasi Penkum Kejati Sultra saat paparan materi.

‎Ia menambahkan, kemudian yang Kedua harus Akuntabel.

“Artinya, Setiap tindakan kinerja harus diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat,” pinta Abdul Rahman dihadapan 291 Kepala Desa.

Yang Ketiga, lanjut Abdul Rahman, penelolaan Dana Desa harus Partisipatif, artinya Pemerintah dan lembaga harus mempertanggungjawabkan kepada yang berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban dana tersebut.

‎”Keempat, Tertib dan Disiplin Anggaran. Artinya, Setiap tindakan dilakukan dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya,” cetusnya.

Menurut Abdul Rahman, Anggaran harus dilaksanakan secara konsisten dengan pencatatan atas penggunaannya sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan dalam pengelolaan dana desa tersebut.

Usai pembukaan, Kasi Penkum Kejati Sultra, Abdul Rahman M menyerahkan piagam pelaksanaan acara kepada Kepala BPMD.

Begitu juga Kasi B Intelijen Kejati Sultra, Ramadan memberikan piagam kepada Kepala Inspektorat Konawe.

Laporan : Redaksi.

You cannot copy content of this page