Kolaka Utara

Selama 2020, Pengangguran di Kolut Meningkat

808
×

Selama 2020, Pengangguran di Kolut Meningkat

Sebarkan artikel ini
Zablin,kepala badan pusat statistik (BPS) kabupaten kolaka utara provinsi sulawesi tenggara,saat ditemui diruang kerjanya,kamis 14/01/2021. Foto: Pendi

Reporter : Pendi

KOLAKA UTARA – Badan pusat statistik (BPS) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis angka pengangguran yang terjadi selama tahun 2020.

Zablin selaku Kepala BPS Kolut saat ditemui Kamis 14 Januari 2021 mengatakan pengangguran di Kolut selama 2020 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2018 dan 2019, dimana pada 2018 angka pengangguran berada dikisaran 1,55%.

Sedangkan di 2019, pengangguran sedikit mengalami penurunan dengan angka persentasenya 1,37%.

“Nah pada tahun 2020 itu mengalami peningkatan yang sangat drastis yang dengan presentasenya sebanyak 2,13 persen,” ungkap Zablin.

Ia menjelaskan peningkatan pengangguran selama 2020 disebabkan beberapa faktor seperti pada sektor perhubungan dan konstruksi. Hal tersebut dikarenakan akibat pandemi Covid-19. Di sektor perhubungan di karenakan adanya pembatasan warga untuk bepergian, sektor konstruksi disebabkan karena terjadinya recofusing anggaran sehingga kegiatan konstruksi oleh pemerintah itu nyaris tidak ada kegiatan baik itu dana APBN, APBD maupun dana desa.

“Kemudian motode survei yang kami lakukan itu adalah konsep defacto sesuai dengan alamat tempat tinggalnya dan mengambil sampel dan bukan seluruh populasi. Sampelnya sekitar 400 blok sensus lebih, kalau dikonfersi ke rumah tangga itu sekitar 500 rumah tangga yang di survey. Kalau rata-rata dalam satu rumah tangga terdiri dari 4 orang maka secara keseluruhan sekitar 2.000 orang yang kami jadikan sampel. Survey tersebut dilaksanakan pada bulan Agustus 2020,” urainya.

Ia menambahkan yang dimaksud dengan orang yang bekerja adalah orang yang melakukan aktivitas ekonomi yang bertujuan untuk menghasilkan uang sehingga tidak melihat berapa besaran penghasilannya.

“Yang penting dia melakukan yang tujuannya menghasilkan itu sudah dianggap bekerja. Sedangkan yang tidak masuk kategori tidak bekerja adalah melakukan kegiatan yang tidak menghasilkan uang seperti gotong royong,” tandasnya. (b).

You cannot copy content of this page