SULTRA

Selama Darurat Covid-19, Ada 1030 Duda dan Janda Baru di Sultra

668
×

Selama Darurat Covid-19, Ada 1030 Duda dan Janda Baru di Sultra

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

Redaksi

KENDARI – Pengadilan Tingga Agama (PTA) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis, selama periode Januari hingga April 2020, sebanyak 1030 perkara perceraian telah diputus melalui persidangan.

Dari jumlah yang diputus tersebut sebanyak 255 perkara adalah kategori cerai talak dan 775 perkara untuk kategori cerai gugat. Sementara, untuk total perkara sebanyak 382 perkara kategori cerai talak dan 1044 kategori cerai gugat.

Hakim Tinggi Pengadilan Tingga Agama (PTA) Sulawesi Tenggara (Sultra) H.M Arsyad M menjelaskan, untuk rekapitulasi penyebab perceraian, perselisihan dan pertengkaran menjadi sebab teratas dengan 694 perkara, disusul sebab pasangan meninggal dunia sebanyak 158 perkara.

“Untuk faktor ekonomi secara langsung itu jumlahnya hanya 34 perkara, ini tidak bisa dibilang akibat corona, tapi jika dihubungkan dengan dampak ekonomi akibat virus ini, faktor ini bisa jadi berhubungan,” kata H.M Arsyad M.

Untuk penyebab lainnya, yakni zina sebanyak 26 perkara, judi 4 perkara, dihukum penjara 5 perkara, poligami 6 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 71 perkara, cacat badan 3 perkara, dan murtad 3 perkara.

Untuk kategori wilayah berdasarkan jumlah perkara yang masuk, Kota Kendari menjadi yang teratas dengan jumlah perkara 219 untuk kategori cerai gugat dan 96 kategori cerai talak.

Selanjutnya, Kota Baubau dengan jumlah perkara 119 untuk kategori cerai gugat dan 63 kategori cerai talak. Disusul Raha dengan 116 perkara kategori cerai gugat dan 37 kategori cerai talak.

Untuk selanjutnya, Kolaka sebanyak 176 perkara kategori cerai gugat dan 48 kategori cerai talak. Konawe 115 perkara kategori cerai gugat dan 35 kategori cerai talak. Konawe Selatan 72 perkara kategori cerai gugat dan 23 kategori cerai talak.

Daerah lainnya yakni , Buton sebanyak 70 perkara kategori cerai gugat dan 22 kategori cerai talak. Wakatobi sebanyak 61 perkara kategori cerai gugat dan 21 kategori cerai talak.

Sementara itu, untuk Kolaka Utara sebanyak 48 perkara kategori cerai gugat dan 17 kategori cerai talak. Dan terakhir Bombana sebanyak 48 perkara kategori cerai gugat dan 20 kategori cerai talak.

You cannot copy content of this page