KOLAKA TIMUR

Semarak HUT ke-7 Koltim, Majukan Daerah Dengan Menyehatkan Masyarakat

364
×

Semarak HUT ke-7 Koltim, Majukan Daerah Dengan Menyehatkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Bupati Koltim, Tony Herbiansyah menyerahan dua unit ambulance untuk RSUD Koltim. Foto: IST

Redaksi

KENDARI – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7 pada 22 April 2020, memperingati momentum berdirinya daerah tersebut, terpisah dari daerah induk Kabupaten Kolaka.

Kabupaten Koltim sendiri resmi berdiri pada 22 April 2013, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, semarak peringatan HUT Koltim kali ini dilakukan dengan seremoni yang sederhana, mengingat situasi saat ini dalam darurat nasional akibat wabah covid-19.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Koltim, I Nyoman Abdi menjelaskan, peringatan HUT ke-7 Koltim di tahun 2020 ini diperingati dengan penyerahan sarana kesehatan.

“Dirgahayu Ke-7 Koltim menjadi momentum untuk terus memajukan daerah, kali ini diperingati dengan penyerahan dua unit ambulance oleh Bupati Koltim, Tony Herbiansyah untuk RSUD Koltim,” terang I Nyoman Abdi, Selasa 22 April 2020.

Selain itu, semarak peringatan HUT Koltim juga dilaksanakan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Koltim untuk membagikan masker kepada siswa.

Pembagian masker ini dipimpin langsung Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Koltim, Ir. Hj Surya Adelina Tony Herbiansyah.

Terkait pelaksanaan HUT Koltim ke-17 yang diperingati ditengah pandemi covid-19, Bupati Koltim mengeluarkan surat edaran beromor 045/427/2020 tentang peringatan HUT ke-7.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa HUT ke-17 Kabupaten Koltim yang diperingati pada 22 April 2020, tidak dilaksanakan dalam bentuk seremoni seperti tahun sebelumnya.

Poin kedua surat edaran itu memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (ODP), camat, desa, lurah dan seluruh masyarakat Koltim untuk memasang umbul-umbul peringatan HUT ke-17.

Selanjutnya, di poin ketiga diperintahkan bagi ODP, camat, desa atau lurah untuk memasang baliho resmi ucapan peringatan HUT dari Bupati dan Wakil Bupati Koltim sesuai tema dan logo yang ditentukan.

Edaran ini dikeluarkan mengacu surat keputusan Bupati Koltim nomor 188.45/180/2020 tentang perpanjangan masa kerja gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

You cannot copy content of this page