NEWS

Sengketa Lahan Antar Warga Laonti Rugikan Aktivitas PT GMS

1300
×

Sengketa Lahan Antar Warga Laonti Rugikan Aktivitas PT GMS

Sebarkan artikel ini

ANDOOLO – Sengketa lahan antar warga kembali terjadi di Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan. Ironisnya polemik sengketa lahan antar warga itu justeru terjadi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang saat ini sedang melakukan investasi pertambangan di Kecamatan Laonti.

Humas PT GMS, Airin Sakoya mengatakan sengketa lahan antar warga berdampak pada aktivitas penambangan PT GMS. Pasalnya, lokasi yang menjadi sengketa antar warga itu disekitar jalan Houling PT GMS.

“PT GMS menjadi korban dari perebutan tanah antara kedua bela pihak ini. Sebab objek yang disengketakan berada dalam wilayah IUP GMS,” ujar Airin saat dikonfirmasi Jumat, 22 April 2022.

Baca Juga : Safari ke Buton Tengah, Ketua DPRD Sultra : Beda Partai Tetap Silahturahmi 

Kata dia, apa yang menjadi opini publik dalam sengketa lahan di wilayah pertambangan GMS bukan antara warga dan perusahaan. “Jadi polemiknya ini antar warga. Saling klaim kepemilikannya,” ujar Airin.

Airin mengaku perusahaan berharap sengketa lahan antar warga kiranya memperoleh titik temu dan masing-masing pihak bisa membuktikan legalitas alas hak mereka.

“Perusahaan (GMS) tidak akan masuk diranah sengketa para warga. Kalau masih tumpang tindih, perusahaan tidak akan melakukan komitmen pada pemilik lahan. Karena ini akan menjadi wanprestasi bagi warga yang status tanahnya tidak legal,” kata Airin.

Polemik lahan warga itu kata dia, antara Jusman Cs dan Bambang Cs bersama Jumadil.

Baca Juga : Pimpin Apel Pasukan Operasi Ketupat Anoa 2022, Sekda Konawe Sampaikan Amanat Kapolri 

Dimana objek lahan yang dipersengketakan didalam IUP PT GMS seluas kurang lebih 13 hektar di Desa Sanggi-Sanggi Kecamatan Laonti.

Terpisah, Camat Laonti, Palaki mengatakan sengketa lahan antar warga beberapa kali telah dilakukan upaya mediasi. Sayangnya, kata Palaki, upaya itu tidak memberikan solusi.

“Pemerintah kecamatan tiga kali melakukan mediasi. Tapi tidak ada solusinya. Sehingga kami menyarankan agar kedua belah pihak menyelesaikannya melalui jalur hukum saja. Supaya memberikan kepastian hukum objek yang disengketakan milik siapa,” katanya.

 

Penulis : Erlin

You cannot copy content of this page