Reporter: Syaud Al Faisal / Editor: Kang Upi
LABUNGKARI – Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) batal menerima SK 100 persen, dan ditunda dilantik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buteng, Samrin Saerani menuturkan, CPNS itu batal menerima SK 100 persen karena sakit stroke.
Akibatnya, CPNS tersebut gagal mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah PNS bersama 191 CPNS lainnya di Gedung Kesenian Kecamatan Mawasangka Buteng, Rabu 12 Agustus 2020.
“Seharusnya 192 tapi satu gagal karena sakit stroke, yang diderita sejak bulan Februari 2020 lalu, dimana salah satu syarat untuk diangkat PNS harus sehat jasmani dan rohani,” terang Samrin, saat dikonfirmasi Rabu 12 Agustus 2020.
Samrin menjelaskan, berdasarkan PP 11 tahun 2017 syarat pengangkatan menjadi seorang PNS harus melewati masa percobaan satu tahun dengan mengikuti latihan dasar serta berbadan sehat jasmani dan rohani.
“Syarat seseorang menjadi PNS adalah setelah melalui massa percobaan dan mempunyai sertifikat latihan dasar dan mempunyai surat berbadan sehat jasmani dan rohani dari RSUD saat tes kesehatan,” jelasnya.
Menurutnya, CPNS yang batal dilantik tersebut mengambil formasi pendidikan dan berasal dari Kota Baubau. Jika penyakit dinyatakan sembuh pada Maret 2021 mendatang maka dapat diloloskan.
“Masih ada kesempatan jika sembuh. Kalau lewat dari Maret 2021, maka otomatis tidak akan bisa lolos lagi,” pungkasnya.