Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tengah menyiapkan rencana investigasi terhadap perusahaan tambang ilegal yang beroperasi di delapan provinsi, salah satunya adalah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Delapan provinsi yang menjadi proyek Ombudsman yakni Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Papua Barat dan Sulawesi Tenggara.
Asisten ORI Perwakilan Sultra, Ahmad Rustan menerangkan, hingga Juli 2019 mendatang pihaknya bakal mengidentifikasi perusahaan tambang terutama yang ilegal dalam pengoperasiannya.
“Yang biasa terjadi kan seperti, ada yang menambang tanpa ijin, tapi ada juga yang tidak sesuai ijin yang diberikan. Misalnya ijinnya di lokasi A ternyata menambangnya di lokasi B. Ini menjadi objek investigasi,” urainya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/6/2019).
Selain itu jelas Rustan, objek investigasi juga terkait dengan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang melakukan penambangan, namun masuk dalam zona terlarang.
Baca Juga :
- 29 Eks Kepsek Konawe Laporkan Dugaan Maladministrasi Mutasi ke Ombudsman Sultra
- Hadiri HUT ke-66 Konawe, Gubernur Sultra Tekankan Persatuan dan Pembangunan Berkelanjutan
- 50 Operator SPBU Sulselbar Ikuti Upskilling Pertamina untuk Perkuat Layanan
- Polda Sultra Musnahkan 6,2 Kg Sabu dan 958 Gram Ganja
- Jelang Idulfitri, Gubernur Sultra Turun Langsung Pantau Harga dan Distribusi Pangan
- Satu Tahun Pimpin Kendari, Siska–Sudirman Paparkan Capaian Pembangunan
“Misalnya menambang di kawasan hutan yang belum ada ijin pinjam pakainya,” ujarnya.
Ahmad Rustan menambahkan, pihaknya sendiri telah menyiapkan segala sesuatunya guna pelaksanaan investigasi penambangan ilegal yang mulai dilakukan di bulan Juni 2019 ini.
“Kita sudah siapkan semuanya termasuk tim, minggu depan sudah siap turun lapangan,” pungkasnya. (A)











