UNAAHA – Kabar gembira bagi masyarakat Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pasalnya sebanyak 168 desa, akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada Oktober 2022 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Konawe Keniyuga Permana, pada Selasa (2/8/2022), mengatakan belum lama ini Peraturan Bupati (Perbup) Konawe nomor 43 tahun 2022 tentang tahapan Pilkades telah ditandatangani oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa.
Baca Juga : Masuk dalam Titik Rawan Bencana, Pemda dan Polres Konawe Siaga
Keny menjelaskan, bagi yang menjadi kepala desa, agar bersiap karena ada enam tahapan dalam Pilkades tahun 2022 ini dimulai dari tahapan persiapan, tahapan pencalonan, penyusunan dan penetapan daftar pemilih, tahapan kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara dan tahapan penetapan.
“Perbup ini, didalamnya membahas tentang pelantikan panitia pemilihan, persiapan dan penetapan program kerja panitia pemilihan meliputi rencana kerja, rencana anggaran biaya dan lainnya, penyusunan daftar pemilih, pengumuman, pendaftaran dan penetapan calon kepala desa,” urai Keny.
Ia menyebut, Perbup Nomor 43 tahun 2022 telah mengatur syarat calon kepala desa (Cakades). Di mana terkait petunjuk teknis (Juknis) tahapan pelaksanaan pilkades serentak Konawe dalam pasal 13, disebutkan bahwa, salah satu persyaratan cakades pendidikannya minimal SMP atau sederajat.
Baca Juga : Bahas Ganti Rugi Lahan di Bendungan Pelosika, Pemkab Konawe Rapat Bersama BWS Sulawesi IV Kendari
Sementara itu, untuk usia minimal 25 tahun dan tidak ada batasan usia bagi cakades. Serta, persyaratan bisa baca tulis alquran dihapuskan, selebihnya masih sama dengan syarat Pilkades beberapa tahun yang lalu.
“Bagi kepala desa yang hendak mencalonkan diri untuk periode selanjutnya, akan diberi cuti sejak ditetapkan sebagai cakades sampai selesainya penetapan calon kepala desa terpilih. Selama masa cuti, tugas Kades akan dilaksanakan oleh sekdes atau perangkat pemerintahan desa. Dan selama melaksanakan cuti, kades incumbent dilarang menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pemilihan,” jelasnya sambal mengakhiri. (RED)
Facebook : Mediakendari