FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Sigit Tosepu Laporkan Dugaan Rutin Fiktif Diknas Zaman Ridwan Lamaroa Jadi Kadinas Konawe

1536

MEDIAKENDARI.COM, UNAAHA – Ketua Perhimpunan Gerakan Keadilan (PGK) Sulawesi Tenggara, Sigit Tosepu melaporkan dugaan korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe tahun 2016, di Polres Konawe, Jumat (19/5).

Sigit Tosepu dalam laporannya menjelaskan, pengunaan dana rutin pemeliharaan gedung sekolah sekolah SD dan SMP se Kabupaten Konawe pada tahun 2016 saat itu masih zamanya Ridwan Lamaroa menjadi Kadiknas.

“Karena kasus ini kuat dugaan fiktip.Untuk itu, kami melaporkan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum agar di tindak lanjuti,” ujar Sigit usai melapor.

Dikatakannya, dana sebesar Rp 12, 5 juta per sekolah idealnya harus disalurkan di sekolah namun dugaan kami tidak tersalurkan.

“Dana tersebut tidak ada yang sampe ke sekolah. Pihak diknas melalui salah satu Kabid dan bendaharanya  mengakali dengan cara memaksa para kepala sekolah untuk tanda tangan kwitansi kosong.” jelas sigit

Lebih jauh Sigit menerangkan bahwa telah terjadi pertemuan di SMP 3 Unaaha. Dan, yang hadir semua para kepalah sekolah. Di pertemuan itulah para kepsek dipaksa meneken kwitansi kosong.
“Disitulah rujakan kami melaporkan hal ini, kepihak berwajib karna kejadian ini kuat dugaan kami fiktif” tegasnya

Pemegang Kas Umum (PKU) Diknas Konawe, Gunawan saat di konfirmasi membantah terjadinya penanda tanggan bukti kas kosong oleh para kepala sekolah.

Menurutnya peristiwa pertemuan tersebut hanya semata mata guna perbaikan administrasi yang ada.

“Kita hanya melakukan pertemuan untuk memperbaiki pertanggungjawaban dan bukan berarti kita harus kasih tanda tangan kwitansi kosong para Kepala Sekolah tersebut,” ungkapnya

Ridwan Lamaroa, mantan Kadiknas Konawe yang sekarang menjabat sebagai Sekda Konawe saat dimintai tanggapannya melalui via handpon selulernya tidak merespon panggilan tersebut.

Jumrin Pagala, Plt Kadis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan konawe mengamini pernyataan PKU Gunawan bahwa hal tersebut tidak benar terjadi adanya pemaksaan penanda tanggana kwitansi kosong oleh para kepala sekolah tersebut. “Ah ndak benar itu dinda terjadi pemaksaan penanda tangganan kwitansi kosong seperti apa yang dilaporkan kepala sekolan tersebut, ” bantanya Jumrin Pagala (run/red)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version