DPRD SultraKENDARIMETRO KOTAPOLITIKPROV SULTRA

Skandal Pokir DPRD Sultra: Anggaran Publikasi Disebar ke OPD, Siapa Dalangnya?

2601
×

Skandal Pokir DPRD Sultra: Anggaran Publikasi Disebar ke OPD, Siapa Dalangnya?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

JAKARTA, MEDIAKENDARI.com – Isu penyimpangan anggaran kembali mengguncang Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Organisasi Visioner Indonesia melontarkan tudingan serius terhadap sejumlah anggota DPRD Sultra yang diduga menyalahgunakan mekanisme pokok pikiran (Pokir) untuk kepentingan tertentu.

Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menyebut ada indikasi kuat keterlibatan tiga anggota DPRD Sultra berinisial LFR, SA, dan FI.

Mereka diduga memaksakan alokasi anggaran publikasi agar tersebar ke berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Padahal, sesuai regulasi, urusan publikasi menjadi kewenangan penuh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

“Pokir adalah sarana menyalurkan aspirasi rakyat, bukan arena titip-menitip kepentingan. Upaya memecah anggaran publikasi ke OPD lain adalah pelanggaran regulasi dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan,” tegas Akril saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Tidak hanya legislator, Visioner Indonesia juga menyoroti peran salah satu media lokal berinisial HS yang diduga ikut mendorong dan memengaruhi keputusan tersebut.

Media tersebut ditengarai memberikan usulan agar anggaran publikasi dipecah ke berbagai OPD demi kepentingan tertentu.

Akril mengingatkan bahwa Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 telah mengatur secara jelas urusan publikasi di daerah berada di bawah Diskominfo.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan merusak tata kelola keuangan daerah dan memperkuat budaya nepotisme,” tambahnya.

Visioner Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pemantauan, pemanggilan, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Pokir harus kembali ke tujuan awal, yaitu menjembatani aspirasi rakyat. Jika ada penyalahgunaan, KPK harus bertindak cepat dan tegas,” tutup Akril.

 

You cannot copy content of this page