NEWS

SMSI Pusat Desak Polisi Usut Penganiayaan yang Dialami Ketua SMSI Madina 

635
×

SMSI Pusat Desak Polisi Usut Penganiayaan yang Dialami Ketua SMSI Madina 

Sebarkan artikel ini
Ketua SMSI Pusat, Firdaus.

JAKARTA –  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan Ketua SMSI Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Jeffry Barata Lubis pada Jumat malam 04 Maret 2022.

Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) setempat.

“Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili,” tegas Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar.

Baca Juga : Gandeng 2.317 Rumah Sakit, Rivan Purwantono: Guna Kemudahan dan Kecepatan Penanganan Korban Kecelakaan

Menurutnya, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Sementara itu, Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, Makali Kumar menegaskan para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik sehingga yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya juga dianiaya,” tuturnya.

Baca Juga : SMSI segera bentuk Milenial Cyber Media (MCM) dan Menerbitkan Token Crypto

Makali menjelaskan perbuatan para pelaku penganiaya Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Madina) telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi. Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan itu, kata Makali, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Firdaus sendiri telah menugaskan secara khusus Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali Kumar untuk ikut monitor dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan ketua SMSI Madina tersebut sampai tuntas.

Baca Juga : Datang Jauh dari Jepang, Rumput Standar FIFA Gagal Tumbuh di Stadion Betoambari

Makali Kumar yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, saat dimintai keteranganya mengatakan dirinya akan menjalankan tugas dari Ketua Umum SMSI. Ia menilai kekerasan yang dialami Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Kabupaten Madina), merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

“Atas peristiwa ini, SMSI Pusat mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan  resmi dari korban untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional,” pintanya.

Ia menambahkan agar kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung.  “Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya segera ditangkap untuk diadili dan mereka menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga : Besok, Kajati Baru Sultra Dikabarkan Tiba di Kendari 

Berdasarkan informasi, penganiayaan itu disinyalir suruhan dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang ditangani Polda Sumut.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 Wib, di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah ditangani Polres Madina.

Kekerasan yang menimpa Jeffry ini diduga terkait dengan pemberitaannya yang membuat salah satu Ketua OKP di kabupaten Madina tersebut gerah, karena merupakan tersangka pada kasus itu.

Baca Juga : Ketua SMSI Madina Dianiaya, SMSI Sumut Bakal Laporkan ke Kapolri dan Komnas HAM

“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telpon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang suruhannya,” kata Jeffry dalam keterangannya Jumat 04 Maret 2022.

Menurut Jeffry, Ketua OKP itu meminta waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya. Ia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu.

Jeffry mengaku setiba di lokasi yang dimaksud, seseorang yang merupakan anggota Ketua OKP itu langsung melakukan penyerangan dan melakukan pengeroyokan bersama rekannya hingga Ia mengalami luka memar di bagian wajah. (Adm).

 

Penulis : Redaksi

You cannot copy content of this page