FEATUREDMUNAPENDIDIKAN

Soal Dana BOS, Ketua Tim: Pihak Sekolah Tak Boleh Lakukan Pungutan ke Siswa

810
×

Soal Dana BOS, Ketua Tim: Pihak Sekolah Tak Boleh Lakukan Pungutan ke Siswa

Sebarkan artikel ini

RAHA – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus disesuaikan dengan Rancangan Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah dibuat. Sehingga, dana BOS yang telah disalurkan dapat dipertanggugjawabkan oleh sekolah-sekolah dan tidak disalahgunakan, Hal itu disampaikan dalam sosialisasi dana BOS di Aula kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (22/11).

Ketua Tim Dana BOS Sultra, La Ode Samahu mengatakan, dana BOS yang telah disalurkan dan baiknya dipergunakan dengan tertib sesuai kebutuhan operasional sekolah dan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada atau sesuai dengan RKAS yang telah dibuat.

“Untuk bisa meminimalisir kekeliruan penggunaan dana BOS, pembuatan RKAS dituangkan dalam RKAA sehingga itu bisa menjadi pedoman yang selama ini kadang-kadang pihak sekolah membelanjakan dana itu tidak sesuai dengan kebutuhannya,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan, ada 24 sekolah di Kabupaten Muna baik SD maupun SMP yang hampir tidak menerima anggaran dana BOS karena ada kesalahan data yang diinput. Namun batas waktu di Kementrian Penididikan dan Kebudayan (Kemendikbud) diperpanjang sampai 30 Oktober.

“Kesalahannya ada di pihak sekolah terkait penginputan data siswanya, Tapi pada akhirnya mereka akan terima karena deadline waktu diperpanjang sampai 30 oktober,”pungkasnya.

Lanjut Samahu menegaskan, kepada setiap pihak sekolah dari SD sampai SMA agar tidak melakukan pungutan biaya-biaya lain kepada setiap anak didik yang menerima beasiswa, dan tidak diperbolehkan menjual buku atau fotocopy buku kepada siswa.

“Bagi pihak sekolah yang menjual buku atau fotocopy buku kepada siswanya akan disanksi tegas, karena setiap sekolah harus memporsikan 20 persen dana dari anggaran untuk belanja buku, dan setiap anak didik yang mendapatkan beasiswa dibebaskan dari segala bentuk pungutan,” pungkasnya.

Reporter: Erwin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page