Reporter : Hendrik B
Editor : Wiwid
KENDARI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bekerjasama dengan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memberikan perlindungan bagi saksi yang mengungkap kebenaran atas kasus meninggal Randi dan Yusuf.
Komisioner LPSK, Brigadir Jenderal Purnawirawan Dr Ahmadi mengatakan, LPSK hadir untuk kepentingan memberikan perlindungan saksi dan korban dalam sistem pradilan pidana.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada saksi agar tidak takut untuk mengungkap kasus meninggalnya dua mahasiswa pada demonstrasi 26 September 2019 lalu, agar dapat mewujudkan sebuah proses hukum yang berkeadilan,” ungkap Ahmadi, Sabtu (5/10/2019).
Sebab, lanjut Ahmadi, jaminan perlindungan kesaksian para korban dan saksi mata dalam sistem peradilan pidana telah diatur dalam undangan-undang.
Baca Juga:
- Nur Alam Gelar Buka Puasa Bersama Santri dan Anak Yatim di Masjid Al Alam Kendari
- Polemik Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Konut, Status Hukum Anton Timbang Jadi Sorotan
- Siswa SIP Angkatan 55 Polda Sultra Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Ikhlas Baruga
- Kapolda Sultra Salurkan Zakat Fitrah kepada 159 Penerima Jelang Idulfitri
- Kapolda Sultra Pantau Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Amolengo dan Torobulu
- Indomie Berangkatkan 11.300 Pemudik Mitra Warmindo Lewat Program Mudik Bersama 2026
“Kami hadir secara pro aktif, dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik dari aparat penegak hukum maupun Ombudsman RI Sultra, guna melakukan perlindungan saksi dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Saat ini, kata Ahmadi, pihaknya melakukan pemetaan untuk menunjuk siapa-siapa saja yang bersedia jadi saksi sesuai dengan apa yang dilihatnya.
“Data awal kita koordinasikan dulu, termasuk apa yang ditemukan oleh Ombudsman. Perlindungannya tergantung tingkat ancamannya, olehnya itu kita lakukan pendalaman pasca yang bersangkutan perannya menjadi saksi, ” pungkasnya. (B)











