FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Soal OTT Dugaan Pungli, Kejari Terima SPDP dari Polisi

605
×

Soal OTT Dugaan Pungli, Kejari Terima SPDP dari Polisi

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Operasi Tangkap Tangan (OTT) di bawah komando Ketua Tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Kota Baubau, Komisaris Polisi (Kompol) Febri Isman Jaya, beberapa waktu lalu mulai menunjukkan titik terang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau M Rasul Hamid melalui Kasi Intel Ruslan, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian terkait kasus dugaan Pungli OTT di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Secara umum dalam SPDP itu tidak mesti ada tersangka tetapi karena ini adalah OTT sudah pasti ada tersangka. Jika SPDP sudah masuk di Kejari, maka kami tinggal tunggu berkas tahap I,” jelas Ruslan.

Ruslan menambahkan, pihaknya menunggu 30 hari sejak masuknya SPDP dan apabila belum ada berkas sampai waktu tersebut, akan dikirim surat ke Kepolisian.

“Kami akan mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyidikannya,” ungkapnya.

Ruslan juga menuturkan, SPDP dari Kepolisian diterima Kejaksaan sekitar dua minggu lalu sehingga perkara tersebut harus berlanjut sampai selesai.

“Biaya perkaranya lebih besar dari pada hasil yang diperoleh dari tindak pidana jika dianggarkan senilai Rp 30 juta tetapi karena ini adalah pidana khusus, maka tidak ada alternatif selain mengusut hingga tuntas atau sampai ada kepastian hukum dari putusan Pengadilan,” pungkasnya.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page