Reporter: Hendrik
Editor: Kang Upi
KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menegaskan, isu Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra adalah tidak benar atau hoax.
Isu ini sendiri mulai merebak sejak sepekan silam dan sempat menjadi pembicaraan hangat di kalangan pengguna media sosial, serta menjadi pemberitaan di sejumlah media masa lokal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Herman Darmawan menjelaskan, pihaknya tidak melakukan OTT melainkan sedang mengumpulkan data laporan pengaduan dugaan Pungli di Diskominfo Sultra.
“Tidak benar isu OTT itu, kami mengumpulkan data atau pungumpulan bahan keterangan karena adanya laporan pengaduan dan masuknya itu tepat pada senin bulan lalu,” tegas Herman dalam konfrensi pers, Senin (9/12/2019) kemarin.
Menurutnya, Kejati Sultra menerima laporan dugaan Pungli di Diskominfo Sultra dengan modus pemotongan uang kegiatan sebesar 30 persen atau 50 persen. Atas laporan tersebut, dikeluarkan surat perintah melakukan pengumpulan data.
Baca Juga :
- Mahasiswa UHO Kembangkan KOHALOCK, Transformasikan Budaya Kohanu untuk Cegah Korupsi Dana Desa
- Berakhir Masa Jabatan Komisi Informasi Sultra, Yustin Tak Berani Komentari Keterbukaan Informasi Satgas PKH yang Libatkan Istri Gubernur ASR
- INFORMA Kendari di “Serbu” Promo Furnitur dan Elektronik Mulai Rp900 Ribu
“Saya tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada OTT tapi pengumpulan data. Kami menemukan dua orang. Dan keduanya bersedia untuk dimintai keterangan sehingga kami membawahnya ke Kantor Kejati,” ujar Herman.
Ia juga menegaskan, dirinya tidak bisa menyebutkan nama atau inisial dari kedua ASN yang dimintai keterangan, terkait dugaan Pungli di Diskominfo Sultra yang masih ditelusuri dan didalami Kejati Sultra. /B











