Redaksi
KENDARI – Menanggapi laporan telah dibebaskannya salah seorang narapidana bernama Dian Ekawati dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari, Kepala Lapas, Rita membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, benar jika salah seorang narapidana yang diketahui bernama Dian Ekawati tidak lagi menjadi warga binaan di Lapas yang dipimpinnya tersebut.
“Dian Ekawati telah dibebaskan dengan status menjalani cuti bersyarat sejak tanggal 5 Desember 2019,” kata Rita saat dikonfirmasi MEDIAKENDARI.com via telepon, Selasa (24/12/2019).
Menurutnya, cuti bersyarat itu diberikan kepada Dian Ekawati berdasarkan keputusan Dirjen Pemasyaratan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), atas usulan dari Lapas Perempuan setelah dianggap memenuhi ketentuan.
“Dia diberikan cuti bersyarat karena sudah memenuhi persyaratan, jadi setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan seperti berkelakuan baik dan lainnya, kita usulkan untuk diberikan cuti bersyarat,” terang Rita.
Baca Juga :
- Box Culvert Tak Dirabat, Galian Masih Tergenang Air, Ampuh Sultra Bongkar Bobrok Proyek Drainase 24,6 M APBN di Kendari, PPK 2.2 dan Bos UD Maju Harus Diperiksa
- Ketua HIPTI Sultra Rusmin Abdul Gani Sentil Aturan Baru ESDM Bagus, Tapi Bisa Picu Konflik Pengusaha Lokal
- Bendahara PERADI Profesional Kendari Lawyer Iwan Dapat Penghargaan dari Direktur MEK TV Jafrun, Bongkar Anggaran Khusus Cetak Advokat Bermutu
Dian sendiri divonis pada September 2019 lalu, hal ini sebagaimana pernyataan Humas Pengadilan Negeri Kendari, Klik Tri Margo, Dian Ekawati sudah dijatuhi hukuman.
“Sudah lama vonis itu mas, saya lupa bulannya, mungkin September 2019,” singkat Klik kepada Mediakendari.com saat dikonfirmasi MEDIAKENDARI.com, via Whatsapp.











